KEPAHIANG RK - Penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah yang berada di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, masih bergulir di Kejari Kepahiang. Selain sudah menetapkan AT selaku Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 sebagai tersangka. Pada Kamis (30/11) penyidik Kejari yang dipimpin langsung Kasis Pidsus Dwi Nanda Saputra, MH melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya masih berkaitan dugaan Tipikor anggaran hibah KONI Kabupaten Kepahiang TA 2021-2022. Tujuan penggeladahan, mencari Barang Bukti (BB) yang ada kaitannya dengan
perkara yang saat ini ditangani. "Kami mencari dan mengumpulkan barang bukti, sehingga dilakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Kepahiang," kata Kasus Pidsus Dwi Nanda.
Proses penggeladahan disaksikan juga oleh pihak dari Disparpora Kabupaten Kepahiang. Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KONI pada tahun tersebut. "Ada sejumlah dokumen yang kami temukan, yang berkaitan dengan kegiatan KONI pada tahun 2021-2022. Dokumen penting tersebut kami sita dan kami bawa untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," terang Kasi Pidsus Dwi Nanda.
Untuk diketahui pada Senin (20/11) lalu Ketua KONI Kabupaten Kepahiang berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, usai
menjalani pemeriksaan. Setelah ditetapkan jadi tersangka, AT langsung ditahan yang penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup Kabupaten Rejang Lebong.
AT berstatus Ketua KONI Kabupaten Kepahiang masa jabatan periode Tahun 2020-2024. AT diduga telah melakukan Tipikor atas pengelolaan dana hibah TA 2021-2022 sebesar Rp 750 juta, dengan total Kerugian Negara atau KN yang ditimbulkan mencapai Rp 163 juta.
Pada tahun 2021, KONI Kabupaten Kepahiang mendapatkan dana hibah Rp 400 juta. Kemudian pada tahun 2022, KONI Kabupaten Kepahiang kembali mendapat dana hibah Rp 350 juta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka AT mengakui bahwa KN yang muncul sebesa Rp 163 juta tersebut digunakannya untuk membayar utang KONI pada tahun anggaran sebelumnya. Kemudian tersangka AT juga mengaku menggunakan dana hibah tersebut untuk kebutuhan pribadi. (and)