SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD Segera Dibagikan, Ini Jadwalnya

Selasa 14 May 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah memastikan jika jabatan 37 Kepala Desa atau Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah ini akan diperpanjang 2 tahun. Perpenjangan jabatan Kades dan BPD selama 2 tahun yang dilakukan, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 03 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, dalam rangka menindak lanjuti Undang-undang terbaru itu, sekarang pihaknya melakukan penyusunan draf Surat Keputusan atau SK Bupati. Hanya saja sebelum nantinya SK diterbitkan hingga dibagikan terkait perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD, Dinas PMD Kepahiang akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Hukum Setkab Kepahiang. 

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD selama 2 tahun, kita mulai menyusun draf SK-nya. Selain itu kita akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Kepahiang," kata Iwan, Selasa 14 Mei 2024. 

Diungkapkan Iwan, saat ini Undang-undang terbaru sudah diterbitkan berkaitan dengan masa jabatan Kades dan BPD yang diperpanjang selama 2 tahun. Namun hingga sejauh ini terkait teknis atau proses perpanjangannya, belum diketahui. Tapi yang pasti, terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD selama 2 tahun ke depan, secepatnya akan dibagikan SK-nya.

BACA JUGA:Dipastikan Oleh Dinas PMD, Jabatan Kades di 37 Desa di Kepahiang Diperpanjang 2 Tahun

"Kita akan lihat dulu teksninya seperti apa. Apakah langsung dibagikan SK-nya atau bagaimana. Namun yang jelas, kalau bisa bulan Mei ini juga SK untuk perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD sudah kita bagikan," demikian Iwan. 

Untuk diketahui, per tanggal 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode. 

Di Kabupaten Kepahiang, ada 37 jabatan Kades yang akan berakhir pada tahun 2024 ini termasuk 94 jabatan BPD. Sehingga dipastikan masa jabatan Kades yang habis pada tahun 2024 secara otomatis dilakukan perpanjangan 2 tahun ke depan. 

Selain itu, Dinas PMD Kepahiang juga memastikan jika Pilkades serentak akan dilaksanakan. Tapi hanya untuk 5 desa saja di kabupaten Kepahiang yakni Desa Meranti Jaya dan Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok di Kecamatan Kepahiang, Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi, dan Desa Talang Sawah di Kecamatan Bermani Ilir (Kades meninggal dunia, red). 

Kategori :