BACA JUGA:Bupati Hidayattulah Serahkan Tugas Jabatan ke Wabup Zurdi Nata
Selanjutnya ada nama Windra Purnawan berpasangan dengan Ramli, serta ada Bambang Holil Efendi atau dikenal dengan Pen Kesa yang juga mengambil formulir pendaftaran di Demokrat dan DPC PDI Perjuangan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, maka tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 7 Agustus sampai 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.