Radarkoran.com - RZ dan JA warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. Mereka diamankan Tim Macan Juvi Sat Nakoba Polres Kepahiang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th melalui KBO Narkoba, Ipda. Ismil Tanjung, S.Sos menyampaikan, penangkapan terhadap RZ dan JA dilakukan secara terpisah.
Dia menerangkan, tersangka JA lebih dahulu diamankan di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dengan Barang Bukti (BB) 1 paket sabu-sabu. Dan tersangka RZ diamankan setelahnya dengan jumlah BB lebih banyak, yakni 5 paket sabu-sabu. Sehingga jumlah BB yang diamankan dari tangan kedua tersangka JA dan RZ sebanyak 6 paket.
Meskipun diamankan bersama 6 paket sabu-sabu, namun tersangka JA dan RZ mengaku hanya pemakai.
"Tersangka ini saling berkaitan, karena mereka ini berteman. Untuk tersangka JA lebih dulu kita amankan, disusul tersangka RZ. Dari tangan keduanya kita berhasil mengamankan 6 paket sabu-sabu," ujar KBO Narkoba Ipda Ismil, Jum'at 24 Mei 2024.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Polisi soal Jejak Pelaku Pembuangan Bayi Laki-laki di Kepahiang
Lebih lanjut dikatakan KBO Narkoba, adapun rincian 5 paket sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka RZ, yakni 2 paket berukuran kecil dan 3 paket berukuran sedang. Saat diperiksa, tersangka RZ dan JA mengaku sebagai pecandu sabu-sabu.
"Jadi untuk BB yang kita amankan dari RZ ini ada 5 paket, 2 di antaranya berukuran kecil dan 3 sedang. Mereka ini pecandu," lanjutnya.
Meskipun saat ini status keduanya merupakan hanya pemakai, tambah KBO Narkoba, polisi masih menyelidiki apakah keduanya juga terindikasi sebagai pengedar sabu-sabu atau tidak. Namun untuk mengetahui hal ini, serangkaian penyelidikan lanjutan harus dilakukan.
"Karena sangat tidak menutup kemungkinan, mereka berdua ini merupakan pengedar juga. Namun untuk memastikan hal tersebut, perlu pembuktian dan harus kita lakukan tahapan penyelidikan lebih lanjut," demikian KBO Narkoba Ipda Ismil.