Radarkoran.com - Jalan yang ada di Hutan Lindung (HL) Konak di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menjadi bagian dari kebutuhan prioritas. Sebab setiap harinya jalan tersebut dilewati masyarakat terutama komisioner dan jajaran Bawaslu Kepahiang, termasuk para guru dan pelajar SMAN 01 Kepahiang. Lantaran kantor Bawaslu Kepahiang dan SMAN 01 Kepahiang berada di lokasi tersebut.
Sementara diketahui, jalan yang berada di HL Konak tersebut sudah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Namun disayangkan,
hingga sekarang jalan tersebut masih terkesan dibiarkan tidak dibangun. Kondisi ini mengakibatkan jalan semakin rusak parah, berlumpur saat dan setelah turun hujan.
Mengenai kondisi ini, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos meminta Pemkab Kepahiang melalui Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang agar membangun jalan itu. Karena tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk tidak bisa membangun jalan tersebut.
BACA JUGA:Jalan di HL Konak jadi Aset Pemkab Kepahiang, Sudah Bisa Dibangun Pakai APBD
"Jalan ini masuk dalam kebutuhan prioritas. Selain kami yang setiap hari kerja melewati jalan tersebut, pelajar SMAN 01 Kepahiang juga melintasi jalan ini. Kami minta supaya dibangun, sebab jalan ini sudah menjadi aset Pemkab Kepahiang," kata Mirzan, Jum'at 24 Mei 2024.
Selama ini, papar Mirzan, Pemkab Kepahiang memang tidak bisa membangun jalan itu, sebab asetnya bukan milik pemerintah daerah. Disebutkan, jalan itu sudah lama rusak. Bahkan jika hujan yang turun cukup deras, jalan menuju kantor Bawaslu Kepahiang dan SMAN 01 Kepahiang tertutup genangan air.
"Kami berharap supaya dilakukan pembangunan, jangan sampai pada saat turun hujan, jalan ini tidak bisa dilalui. Padahal jalan HL Konak ini setiap harinya kami lewati, apalagi memasuki tahapan Pilkada seperti sekarang. Artinya jalan ini menjadi kebutuhan prioritas," ucap Mirzan.
Untuk diketahui sebelumnya, pada awal tahun 2023 jalan HL Konak sudah menjadi aset Pemkab Kepahiang. Dengan itupula jalan HL Konak tepatnya jalan menuju masuk ke SMAN 1 Kepahiang dan kantor Bawaslu Kepahiang sudah bisa dibangun menggunakan APBD Kepahiang.
Alih status aset jalan HL Konak sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor SK.975/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tertanggal 7 September 2022. Sehingga tak ada kendala lagi jika Pemkab Kepahiang ingin membangun jalan yang ada di sana.
BACA JUGA:Drainase Segera Dibangun, Dinas PUPR Bengkulu Janjikan Banjir di Jembatan Konak Bisa Teratasi
Berdasarkan Kepmen LHK RI Nomor SK.975/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tertanggal 7 September 2022, maka HL Konak seluas 24.401 M2 sah menjadi milik Kabupaten Kepahiang dan sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang.
Pelepasan sebagian kawasan hutan lindung Konak register 53 ini melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria kelompok masyarakat pada kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
HL Konak yang dilepas statusnya menjadi aset Pemkab Kepahiang seluas 24.401 M2, meliputi kantor Bawaslu Kepahiang, kantor Kecamatan Kepahiang, kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, dan SLB Kepahiang.