Sebagian HL Konak Dibebaskan Termasuk Jalan SMAN 01 Kepahiang
DIBEBASKAN : Sebagian HL Konak sudah dibebaskan dari status hutan lindung, termasuk di dalamnya jalan SMAN 01 Kepahiang.--RIAN/RK
Radarkoran.com - Meski perbaikan jalan menuju SMAN 01 Kepahiang Provinsi Bengkulu belum bisa dilaksanakan secara cepat atau buru-buru, lantaran terkendala oleh aturan revisi terhadap SK Menteri LHK Nomor 533 tentang tapal batas.
Tapi Dinas PUPR Kepahiang memastikan bahwa, sebagian lahan Hutan Lindung (HL) Konak yang berlokasi di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang sudah dibebaskan.
Bahkan kawasan yang telah dibebaskan ini bisa dilakukan pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum. Hal tersebut disampaikan dipaparkan oleh Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Teddy Adeba, ST.
Dia menerangkan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN PLA.2/5/2023, tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 2.340 ha, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Pokok Hutan Seluas 20.272 ha, serta Perubahan Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Seluas Kurang Lebih 221 ha Dalam Rangka Review RTRW Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sudah Aset Kepahiang, Jalan HL Konak Masih Terkesan Dibiarkan Tidak Dibangun
Terhadap surat putusan itu, termaktub di dalamnya salah satu perubahan fungsi kawasan HL Konak dengan luas kurang lebih mencapai 2,68 Ha.
Alhasil dengan dibebaskannya seluas 2,68 Ha lahan Konak tersebut, Pemkab Kepahiang dapat melakukan perbaikan atau pembangunan.
Salah satunya terhadap kondisi jalan yang selama ini mengalami kerusakan parah, tepatnya jalan SMAN 01 Kepahiang.
"Direncakan sudah pasti, apa lagi sekarang status tanah di bawah badan jalan itu bukan lagi termasuk dalam kawasan HL. Sehingga ke depan dilakukan perbaikan terhadap jalan SMAN 01 Kepahiang," singkat Teddy.