Radarkoran.com - Patroli rutin terus digiatkan oleh jajaran Polres Rejang Lebong dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Curup, Senin 27 Mei 2024.
Patroli rutin yang mereka lakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Curup.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Curup IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos mengatakan patroli yang mereka lakukan merupakan salah satu upaya preventif untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Curup Polres Rejang Lebong.
"Patroli dilakukan secara periodik dan di jam-jam rawan sebagai metode untuk menekan kejadian tindak pidana serta antisipasi balap liar, " jelas Ibnu.
Dilanjutkannya, dalam patroli tersebut melibatkan 4 personel yang dilengkapi dengan perlengkapan patroli sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Tujuan utama dari patroli ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarkat yang ada di Rejang Lebong, " pungkas Ibnu.
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana, Polsek Selupu Rejang Intensifkan Patroli Rutin
Sementara itu Kanit Patroli Polsek Curup Aiptu Panca menambahkan selain menggelar razia rutin, Polsek Curup juga melaksanakan Patroli dilakukan dengan mengutamakan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) kepada masyarakat.
"Untuk jalur patrolinya telah dijadwalkan sesuai dengan program patroli piket di sekitar wilayah Polsek Curup di jalan umum Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, " sampai Panca.
Dengan kegiatan patroli rutin seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek preventif terhadap terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Curup serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Di sela-sela patroli, personel juga melakukan pemasangan stiker Hotline Lapor Pak Kapolres dan Hotline Lapor Pak Kapolsek guna memudahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dalam memberikan informasi dan pengaduan, " pungkas Panca.