PT. AMA Diduga Bayarkan Gaji Dibawah UMP, Edwar: OPD Teknis Harus Tindaklanjuti

Senin 03 Jun 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM  meminta kepada OPD teknis di wilayah Bengkulu segera menindaklanjuti adanya dugaan PT. Associated Mission Aviation (AMA) yang melakukan pembayaran gaji karyawannya dengan besaran dibawah ketetapan atau standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024.

Edwar mendesak agar Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu dapat segera menindaklanjuti dugaan yang dilaporkan karyawan ataupun mantan karyawan PT. AMA tersebut. 

"Kita minta laporan karyawan yang diberhentikan sepihak oleh PT. AMA itu untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan, jika minta jangan didiamkan saja," kata Edwar saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Juni 2024.

Ia menambahkan, dirinya menerima informasi jika dugaan terkait tidak dipenuhinya hak-hak para pekerja tersebut sudah pernah dilaporkan, baik ke Kemenaker RI dan Dinas Nakertras Provinsi Bengkulu. Maka sudah seharusnya laporan tersebut ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Perusahaan Diingatkan Untuk Mematuhi Ketetapan UMP 

"Dari informasi yang saya terima ada pihak yang dirugikan dengan penerapan gaji dibawah UMP, ini kan sudah pelanggaran. Jadi kita meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi segera ditindaklanjuti dan diselesaikan," imbuh Edwar. 

Lebih lanjut, Edwar menyampaikan, para karyawan ataupun mantan karyawan PT. AMA juga bisa memasukkan keluhannya tetkait persoalan ini, kepada pihaknya selaku Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. 

"Kita pastikan bakal menindaklanjutinya. Terlebih juga dikabarkan, gara-gara persoalan ini ada karyawan yang diduga malah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan," pungkas Edwar. 

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. AMA ini diungkapkan mantan karyawan perusahaan yang bergerak pada bidang industri penerbangan di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu tersebut, Intan Feli Siagian. 

Menurut Intan, sebelumnya terdapat 19 karyawan PT. AMA yang melaporkan pembayaran gaji oleh perusahaan, yang besarannya dibawah ketetapan atau standar UMP Bengkulu tahun 2024.

"Besaran gaji yang dibayarkan atau kami terima dari perusahaan itu hanya Rp 1,6 juta, sementara sama-sama kita ketahui jika UMP Bengkulu tahun ini sebesar Rp 2.507.079,24," ungkap Intan.

BACA JUGA:Segini Besaran UMP Bengkulu 2024, Naik Tapi . . .

Ia menyebut, bukan hanya persoalan gaji dibawah UMP yang dilaporkan, tetapi juga jam kerja dan fasilitas perusahaan. Dimana fasilitas yang dimaksud, dinilai tidak sesuai dengan standar operasional kerja di lapangan. 

"Selain itu, juga dilaporkan terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perusahaan," tutur Intan. 

Lebih jauh Intan mengatakan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihaknya telah melakukan pelaporan sebanyak dua kali. Pertama langsung ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Kemudian juga melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kategori :