Bukti Lunas PBB jadi Syarat Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemkab Rejang Lebong

Rabu 05 Jun 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong saat ini mulai memproses pencairan gaji ke-13 bagi para ASN. Menariknya, bukti lunas PBB atau Pajak Bumi Bangunan menjadi salah satu syarat yang harus disampaikan masing-masing ASN Pemkab Rejang Lebong agar gaji ke-13 tersebut dapat dicairkan.

Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian, SE menjelaskan ASN Pemkab Rejang Lebong baik itu PNS maupun PPPK diminta untuk melampirkan bukti lunas PBB sebagai salah satu syarat pencairan gaji ke-13 mereka. Bukti lunas PBB tersebut bisa disampaikan kepada masing-masing bendahara gaji OPD tempat mereka bertugas.

‘’Mulai hari ini, Rabu, (5 Juni 2024) masing-masing OPD sudah bisa menyampaikan usul pencairan dana gaji ke-13, " sampai Andy.

Ia menargetkan sebelum 10 Juni 2024 mendatang pembayaran gaji ke-13 bagi ANS di lingkungan Pemkab Rejang Lebong sudah tuntas 100 persen,.

‘’Total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sekitar 4.000-an PNS dan PPPK itu mencapai Rp21 miliar – Rp22 miliar,’’ tukas Andy.

Ditambahkannya, penyampaian bukti lunas PBB sebagai persyaratan pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tersebut merupakan salah upaya untuk memacu penerimaan Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dari sektor PBB.

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, Pemkab Rejang Lebong Usulkan 1.550 Formasi

‘’Target penerimaan PBB tahun 2024 ini sebesar, Rp2,4 miliar. Semakin cepat pelunasan PBB maka akan semakin cepat target penerimaan PBBnya,’’ ujarnya.

Diakui Andy, total tunggak PBB dari para wajib pajak hingga saat ini masih mencapai Rp5 miliar. Untuk memacu penerimaan PBB itu, pihak Pemkab telah melakukan pemutakhiran data objek PBB.

‘’Tahun 2024 ini kita sudah melakukan pemutakhiran objek PBB di Kecamatan Curup Tengah dan Curup. Nanti akan dilanjutkan ke Curup Selatan, Curup Utara dan Curup Timur. Dengan adanya perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) maka, nilai PBB pun akan naik,’’ singkatnya.

Kategori :