LEBONG RK - Proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan oleh KPU Lebong dalam waktu dekat.
Setiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS akan diisi oleh 7 KPPS. Dengan jumlah 349 TPS yang akan didirikan pada Pemilu 2024 mendatang artinya KPU Lebong Butuh 2.443 KPPS.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati mengatakan penerimaan pendaftaran KPPS akan mulai dilaksanakan pada 11 hingga 20 Desember 2023.
Sebelum tahapan itu dimulai, KPU Lebong akan terlebih dahulu melakukan rakor bersama dengan PPK dan PPS selama 4 hari mulai 6 hingga 9 Desember 2023.
"Untuk pendaftaran KPPS ini sendiri resminya akan diumumkan pada 11 hingga 15 Desember 2023, " kata Devi.
Devi menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi KPPS Pemilu 2024.
Seperti persyaratan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat hingga bisa mengoprasikan smartphone android.
"Ada aplikasi Sirekap yang akan dikembangkan oleh KPU pada Pemilu 2024, jadi anggota KPPS dituntut untuk bisa mengoprasikan android, " kata Devi.
BACA JUGA:Tambahan DD, Tambang Sawah Bangun Jaringan Air Bersih
Adapun jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yaitu pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11-15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023 dan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.
"KPPS terpilih akan dilantik oleh masing-masing PPS atas nama ketua KPU Lebong pada 25 Januari 2024. Anggota KPPS ini memiliki masa kerja selama 1 bulan. Tepatnya mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024, " singkat Devi.