Radarkoran.com - Hingga pertengahan tahun 2024 ini, tepatnya Sabtu 08 Juni 2024, dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih menyisakan satu desa lagi yang belum mencairkan ADD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dengan status belum mencairkan ADD, artinya baik itu Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum bisa menikmati gaji atau honor yang memang sudah menjadi hak mereka.
Desa yang dimaksud adalah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, yang hingga sekarang ini baru sebatas memposting saja dan belum mengajukan dokumen atau berkas pencairan ADD ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
Hal tersbut diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH kepada Radarkoran.com, Sabtu 08 Juni 2024. Dijelaskan Iwan, sebelumnya ada desa lain yakni Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi yang juga belum mencairkan ADD. Tapi pada Jum'at 07 Juni 2024 ADD Bukit Barisan sudah diproses dan dokumen pengajuan pencairannya sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang.
BACA JUGA:Hasil Audit Investigasi DD Suro Bali, Ipda Kepahiang: Temuannya Ratusan Juta, 2 Desa Lainnya Belum
"Ya sampai dengan saat ini tinggal menyisakan Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas saja yang belum mengajukan pencairan ADD tahun anggaran 2024. Ini sangat disayangkan," ujar Kadis PMD Iwan Zamzam.
"Kalau untuk Desa Bukit Barisan, sudah diajukan kepada kami dan sudah kami verifikasi. Berkas ADD Bukit Barisan pun sudah dinyatakan lengkap, sehingga dokumen pencairannya sudah kami sampaikan ke BKD Kepahiang. Insya Allah pekan depan ADD Bukit Barisan bisa dicairkan," sambung Iwan Zamzam.
Masih bersama mantan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, informasi yang diterima pihaknya dari pihak Kecamatan Ujan Mas, saat ini untuk ADD Suro Bali sudah dilakukan verifikasi dan sudah dilakukan posting. Dengan itupula artinya, Desa Suro Bali hanya tinggal mengajukan dokumen pencairan saja.
"Tapi untuk bisa mengajukan dokumen pencairan, ada sejumlah syarat atau kelengkapan berkas yang harus dilengkapi sesuai dengan aturan yang telah ada selama ini," jelas Iwan.
Sebenarnya berkaitan dengan Kades, perangkat desa dan BPD yang belum menerima gaji atau honor, tambah Iwan memaparkan, itu merupakan kebijakan pihak pemerintah desa sendiri. Dalam artian, proses pengajuan pencairan ADD bisa dilakukan pemerintah desa kapan saja, asalkan persyaratannya lengkap.
Karena saat ini pencairan ADD sudah dibuka setiap bulan, tinggal lagi kesiapan dari masing-masing pemerintah desa.
"Kalau desa mengajukan pencairan ADD, ya kami dari Dinas PMD dipastikan siap untuk memprosesnya lebih lanjut, hingga dokumen pegajuan pencairannya tuntas diverifikasi dan disampaikan ke BKD Kepahiang untuk segera dicairkan," demikian Iwan.
Sekadar mengulas, sejak April 2024 ini Kades dan perangkat desa termasuk BPD, sudah bisa mendapatkan Siltap, gaji atau honor setiap bulannya. Karena sejak April lalu pencairan Siltap diprioritaskan, sehingga Kades dan perangkat desa termasuk BPD bisa mendapatkan gaji setiap bulannya.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pencairan ADD Suro Bali Mulus tapi Tidak DD-nya
Untuk penyaluran Siltap Kades dan perangkat desa termasuk BPD, pengajuannya diajukan mulai tanggal 21 setiap bulan berjalan. Sementara syarat yang harus dilengkapi yakni surat pengantar dari Kades terkait pengaluran Siltap Kades dan perangkatnya serta BPD. Selain itu diwajibkan melampirkan rincian Siltap Kades dan perangkatnya termasuk BPD setiap bulan berjalan.