Masa Jabatan 27 Kades di Lebong akan Diperpanjang 2 Tahun

Jumat 14 Jun 2024 - 17:23 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Masa jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong dipastikan akan diperpanjang 2 tahun ke depan. Hal tersebut dipastikan setelah Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos bersama pengurus APDESI Kabupaten Lebong menggelar audiensi dengan Dirjen Bina Desa Kemendagri RI di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Adapun 27 Kades yang masa jabatannya akan diperpanjang tersebut adalah kades defenitif yang saat ini masih menjabat. Namun terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, maka jabatan 27 Kades di Kabupaten Lebong itu akan diperpanjang 2 tahun ke depan, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kopli mengaku audiensi tersebut dilakukan guna memastikan tindaklanjut dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

"Dari audiensi bersama Dirjen Bina Desa Kemendagri RI, Kita ingin mengakomodir keinginan para Kades, tentunya kita juga harus punya dasar terkait juklak dan juknis perpanjangan SK tersebut," kata Bupati Kopli.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebong Saprul, SE yang ikut mendampingi mengaku pihaknya sudah mengantongi surat edaran dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Intinya agar segera menerbitkan SK Perpanjangan masa jabatan Kades.

BACA JUGA:Soal Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Ini Penjelasan DPMD Lebong

"Tentu hasil audiensi ini akan segera kita tindaklanjuti segera, " kata Saprul.

Adapun 27 Kades defenitif di Kabupaten Lebong yang masa jabatannya akandiperpanjang tersebut terdiri dri 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini serta ditambah 15 Kades lainnya yang jabatannya akan berakhir di tahun 2027 mendatang.

"Masing-masing mereka akan diperpanjang 2 tahun, karena pelantikan sebelumnya masa jabatan mereka hanya 6 tahun, " kata Saprul.

Nantinya, setelah SK perpanjangan masa jabatan Kades ini sudah tuntas mereka susun, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan ulang terhadap Kades yang masa jabatannya diperpanjang. 

"Selain penerbitan SK Bupati yang baru, para Kades yang diperpanjang masa jabatannya juga akan dilakukan pelantikan lagi, " demikian Saprul. 

Diketahui pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang sudah ditandatangani Predisen Joko Widodo tersebut mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

BACA JUGA:Masa Kerja 1 Bulan, KPU Lebong Butuh 315 Pantarlih untuk 186 TPS

Kemudian pasal 118 menyebut pada saat UU ini berlaku, Kades dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-undang ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Kategori :