Radarkoran.com - Sejatinya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang bisa menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP setiap bulannya. Karena Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Provinsi Bengkulu, membuka kran pencairan setiap bulan.
Dengan demikian artinya, cepat atau tidaknya pencairan TPP ASN di daerah ini tergantung dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di Kabupaten Kepahiang sendiri, diketahui mayotitas ASN-nya sudah menikmati TPP per Mei 2024.
Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Jhon Indi, S.Ip, M.AP mengatakan, TPP ASN di Kabupaten Kepahiang bisa dicairkan setiap bulannya. Untuk proses pencairannya, sesuai dengan usulan yang disampaikan setiap OPD. Kalau usulannya disampaikan ke BKD Kepahiang, dipastikan BKD siap meprosesnya lebih lanjut.
"Kalau untuk sekarang, TPP ASN di Kepahiang rata-rata sudah dibayarkan sampai bulan Mei 2024. Lantaran memang dalam proses pencairan TPP sendiri, menunggu usulan disampaikan oleh masing-masing OPD," terang Jhon Indi, Jum'at 14 Juni 2024.
Dikatakannya, terkait pencairan TPP ASN Juni 2024, kepada setiap OPD di Kabupaten Kepahiang diminta segera mengajukannya. Semakin cepat diajukan maka semakin cepat bisa dicairkan.
BACA JUGA:Di Kepahiang, Belum Ada Desa Mengajukan Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024
"Kalau pengajuannya disampaikan ke BKD, maka kami pastikan akan langsung diproses. Dalam artian, semakin cepat pengajuan disampaikan, maka semakin cepat pula TPP ASN bisa dicairkan," ujarnya.
"Kalau untuk bulan Juni ini, itu sudah ada beberapa OPD yang mengajukan pencairan. Yang jelas untuk TPP ASN Kepahiang bisa dicairkan setiap bulan dan tergantung dengan usulan yang disampaikan OPD," demikian Jhon Indi.
Untuk diketahui, TPP ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada ANS di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja sert kedisiplinan.
TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah TPP untuk gaji ketigabelas, serta tunjangan hari raya yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Pencairan ADD/DD Tahap I TA 2024, BKD Kepahiang: Hanya Desa Suro Bali yang Belum
Sementara itu, untuk besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang. Untuk penentuan kriteria berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, atau pertimbangan objektif lainnya. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada peraturan pemerintah.