KPU Lebong Kenalkan Sidalih dan e-Coklit Pilkada 2024

Sabtu 15 Jun 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih yakni, berusia minimal 17 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik atai tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir hingga memiliki gawai yang kompatibel dengan aplikasi.

Kategori :