KPU Lebong Kenalkan Sidalih dan e-Coklit Pilkada 2024

Sabtu 15 Jun 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong mengenalkan sistem informasi pemiih atau Sidalih dan e-Coklit Pilkada 2024. Aplikasi tersebut dikenalkan lewat kegiatan Bimtek atau bimbingan teknis yang dilaksanakan KPU Lebong pada Jumat 14 Juni 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP menjelaskan Bimtek dilakukan guna mengenalkan serta meningkatkan pemahaman dalam menggunakan aplikasi Sidalih dan e-Coklit yang digunakan pada proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024. 

"Bimtek ini kami lakukan kepada seluruh PPK yang ada di Kabupaten Lebong. Selanjutnya, PPK akan melakukan Bimtek ke masing-masing PPS dan PPS melanjutkan ke Pantarlih terpilih, " kata Rio.

Dilanjutkannya pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024 dengan melibatkan Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih atau Pantarlih yang saat ini masih direkrut oleh masing-masing PPS.

BACA JUGA:Rp 135 Juta Bansos Sakit Sudah Disalurkan ke 59 Warga Kurang Mampu

Mereka nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian data DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang sebelumnya diturunkan oleh Kemendagri.

Adapun DP4 pada Pilkada 2024 yang diterima KPU Lebong jumlahnya lebih banyak 961 pemilih jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu. Tepatnya 82.643 pemilih pada DP4, sementara DPT Pemilu Februari lalu yaitu sebanyak 81.682 pemilih.

"Data inilah yang nantinya akan disingkronkan dan dicek di lapangan oleh kawan-kawan Pantarlih nantinya. Pelaporannya menggunakan Sidalih dan e-Coklit, " tambah Rio.

Ditambahkan Rio, pencocokan dan penelitian daftar pemilih ini merupakan salah satu rentetan yang dilakukan dalam proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024. Seperti daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), hingga daftar pemilih tetap (DPT).

"Lewat Bimtek yang sudah dilakukan kami berharap nantinya proses pemuktahiran data pemilih menggunakan Sidalih dan e-Coklit ini dapat berjalan dengan baik, " singkat Rio.

Sementara itu, pada Pilkada 2024 KPU Lebong membutuhkan 315 Pantarlih untuk 186 TPS yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah ini.

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 sendiri sudah di dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024 mendatang oleh PPS yang ada di 104 desa/kelurahan.

TPS dengan jumlah lebih dari 400 pemilih, dibutuhkan sebanyak 2 Pantarlih. Sedangkan TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400 pemilih hanya dibutuhkan 1 Pantarlih saja.

BACA JUGA:Salat Idul Adha Pemkab Lebong Tahun Ini Dipusatkan di Masjid Agung Sultan Abdullah

Pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dengan masa kerja 1 bulan, Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. 

Kategori :