5 Kades di Kepahiang Dipastikan Tidak Kebagian Jatah Penambahan Masa Jabatan, Kades Mana?

Minggu 16 Jun 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menyebarkan Surat Edaran (SE) terkait masa perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di masing-masing desa. 

Yakni terkait jabatan Kades, dari semula selama 6 tahun diubah menjadi 8 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang sudah memastikan ada 5 Kades di daerah ini yang tidak kebagian jatah penambahan masa jabatan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH. Kepada Radarkoran.com, Iwan menerangkan, 5 Kades yang tidak kebagian jatah penambahan masa jabatan di antaranya Kades Tebat Monok Kecamatan Kepahiang dan Kades Meranti Jaya Kecamatan Merigi. Kemudian

Kades Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Kades Pulogeto Kecamatan Merigi, dan Kades Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir. 

Dijelaskan Iwan, ada beragam alasan kenapa ke 5 Kades ini dipastikan tidak akan mendapatkan jatah perpanjangan masa jabatan.

BACA JUGA:Masa Jabatan 27 Kades di Lebong akan Diperpanjang 2 Tahun

Salah satu alasannya adalah Kades yang bersangkutan sudah dinyatakan mundur dari jabatannya, sebab dia mencalonkan diri sebagai anggota legilatif pada Pemilu 2024 lalu. Sedangkan khususnya untuk Desa Talang Sawah, kepala desanya meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

"Jadi ada beberapa alasan, salah satunya kan ada Kades yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya, karena ikut berkontestasi dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024. Terlepas dia menang atau kalah, yang jelasnya dia sudah mengundurkan diri, dan tidak lagi menjabat sebagai Kades sejak menyatakan mengundurkan diri secara resmi," demikian Iwan.

 

Kategori :