Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa wisata Danau Suro yang terletak di Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas, masih tetap dikenakan pajak.
Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST mengatakan bahwa, kewajiban pajak terhadap pengelolaan wisata Danau Suro ini lantaran ada sejumlah aset milik Pemkab Kepahiang yang terletak di dalamnya.
"Iya masih wajib pajak, namun tidak keseluruhan. Karena Danau Suro itu ada aset Pemkab Kepahiang yang dibangun di dalamnya," ujar Rudi, Senin 17 Juni 2024.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, aset milik Pemkab Kepahiang di dalam wisata Danau Suro tersebut ada beberapa item. Sehingga kewajiban pengelola Danau Suro dalam membayar pajak hanya berupa retribusi parkir dan juga retribusi penggunaan gedung aset milik Pemkab Kepahiang itu saja.
"Jadi hanya parkir dan penggunaan aset gedung saja, selebihnya itu kepemilikannya pribadi. Karena lahannya memang milik pribadi," lanjutnya.
BACA JUGA:Ada PAD dari Pengelola Wisata Danau Suro, Segini Jumlahnya
Diketahui, dalam rangka untuk mengembangkan potensi wisata, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang saat ini berencana untuk melakukan lelang terhadap sejumlah aset khususnya di bidang pariwisata.
Lanjut Rudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap seluruh aset pariwisata yang berada di bawah naungan Disparpora Kepahiang.
Tidak sendirian, penelusuran aset akan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menghitung masing-masing nilai aset.
"Memang dalam melakukan pengelolaan sektor pariwisata ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, tapi juga harus ada keterlibatan pihak ketiga atau swasta. Saat ini kami bersama dengan KPKNL sedang melakukan penilaian terhadap beberapa aset, khususnya di sektor pariwisata," demikian Rudi.