Selain tidak memiliki izin beroperasi, Dinas Lingkungan Hidup juga mengaku tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kabupaten Kepahiang.
3. Kewenangan terhadap pemberian izin pertambangan ada pada, Kementrian ESDM dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu yang didasari oleh Persetujuan lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
4. Tambang Pasir di Desa Lubuk Penyamun yang sempat diberhentikan sementara, saat ini telah diberhentikan secara permanen dan dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Kategori :