Diduga Tak Berizin, Tambang Pasir Lubuk Penyamun Disegel Polisi
TAMBANG : Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu sehel tambang pasir diduga tidak berizin di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Kepahiang.--DOK/RK
Radarkoran.com - Masyarakat di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, akhirnya bisa sedikit lega. Bagaimana tidak, setelah sekian purnama, akhirnya tambang pasir yang diduga ilegal dan membuat resah masyarakat setempat disegel polisi.
Diketahui, masyarakat setempat memang menolak adanya aktivitas tambang pasir yang diduga tidak berizin di wilayah pemukiman tersebut. Penolakan ini pun sudah disampaikan oleh masyarakat Desa Lubuk Penyamun ke DPRD Kepahiang dan pernah dilakukan pembahasan sebelumnya.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan,
penyegelan tambang pasir diduga ilegal di wilayah Desa Lubuk Penyamun dilakukan pada Kamis 02 Mei 2024.
Diterangkan oleh Kasat Sujud Alif Yulamlam, pihaknya memang melaksanakan aktivitas penyegelan atau memberi police line terhadap tambang pasir yang berada di wilayah Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Penyegelan atau police line dilakukan, karena tambang pasir tersebut beroperasi tanpa punya izin dari pemerintah.
"Kita melakukan penyegelan atau police line lantaran tambang pasir tersebut diduga tidak mempunyai izin atau beraktivitas secara ilegal," jelasnya, Sabtu 04 Mei 2024.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Bina Karu dan Karom, Jelang Keberangkatan CJH 2024 ke Tanah Suci
Lanjut diungkapkan Kasat Sujud Alif Yulamlam, penyegelan atau police line terhadap tambang pasir diduga tidak berizin tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pascadilakukan penyegelan atau police line di tambang pasir diduga tidak berizin tersebut, ditegaskan Kasat, tak boleh ada lagi aktivitas penambangan di sana.
"Jadi, pada Kamis lalu, kami bergerak melakukan penyegelan atau memberikan garis polisi di tambang pasir tersebut. Kami melakukan penyegelan setelah
mendapatkan laporan dari masyarakat. Lantaran sudah dipasang garis polisi, untuk sementara waktu tidak boleh ada lagi aktivitas pertambangan di lokasi itu, hingga nanti ada pemberitahuan lebih lanjut atau setelah ada izinnya," sampai Kasat Sujud Alif Yulamlam.
Untuk diketahui, sedikitnya sudah 2 kali masyarakat Lubuk Penyamun mendatangi DPRD Kepahiang, dengan harapan menyampaikan aspirasi agar tambang pasir yang diduga tak berizin di wilayah desa tersebut ditutup. Menindak lanjuti keluhan masyarakat mengenai keberadaan tambang pasir diduga ilegal ini,
Komisi III DPRD Kepahiang akan memanggil sejumlah OPD yang membidangi persoalan itu.
Komisi III DPRD Kepahiang mengagendakan rapat dengar pendapat bersama dengan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kades Lubuk Penyamun, Camat, serta pihak terkait lainnya yang rencananya akan dilaksanakan 13 Mei mendatang.
Data diperoleh Radarkoran.com, di Kabupaten Kepahiang diduga banyak tambang yang beroperasi, baik tambang pasir maupun batu, yang tak mempunyai izin. Bahkan hanya ada kisaran 6 tambang Galian C saja yang mengantongi izin di daerah ini. Yakni Galian C dikelola oleh CV. Air Mata Alam, CV Alih Jaya, CV. Bukit Pasi Jaya, CV. One Bermani Group, CV. Urip Rukun Jaya, dan CV. Aur Gading Jaya.