Diduga Tak Berizin, Tambang Pasir Lubuk Penyamun Disegel Polisi

TAMBANG : Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu sehel tambang pasir diduga tidak berizin di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Kepahiang.--DOK/RK

Sementara tambang galian C yang lainnya di daerah ini, diduga tidak ada yang mengontongi izin, namun tetap beroperasi untuk mendapatkan keuntungan.

Selain merugikan pemerintah karena tidak menyetorkan pajak, keberadaan tambang galian C ilegal juga ditenggarai merugikan masyarakat. 

Karena keberadaan tambang galian C ilegal dipastikan tidak memaperhatikan aspek lingkungan, contohnya yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Penyamun. 

BACA JUGA:Masyarakat Lubuk Penyamun Resah, Ada Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal

Menyangkut hal ini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kepala Bidang, Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut mengatakan, terkait izin tambang galian C bukan lagi menjadi wewenang pemerintah kabupaten, karena semuanya sudah kewenangan Pemprov.

"Kalau untuk izin tambang galian C, kita tidak mengetahuinya secara pasti. Lantaran seluruh perizinannya telah diambil alih pemerintah provinsi, sehingga kita tidak mempunyai data tambang galin C, baik yang mempunyai izin maupun yang tidak mempunyai izin," kata Dedi Mulyadi.

Hanya saja menurutnya, untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan bersurat ke provinsi, terkait mana saja tambang galian C yang mempunyai izin di Kabupaten Kepahiang.

"Sejak izinnya tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten, kita tak punya data. Sehingga yang kita pegang masih data yang lama. Terkait data yang lama, saya rasa sudah banyak perubahan, seperti izin yang sudah habis maupun yang melakukan perpanjangan. Untuk memastikan tambang galian C mana saja yang berizin, kita akan bersurat ke provinsi untuk meminta data tersebut," demikian Dedi Mulyadi.

Sekadar mengulas, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C merupakan kewenangan penuh pemerintah provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Kegiatan pertambangan sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini, diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan. Yakni mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Kemudian 

mineral logam antara lain emas, tembaga. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Selanjutnya batuan antara lain andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Terakhir batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.


--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan