Radarkoran.com - Setelah sempat didesak masyarakat, tambang pasir yang beroperasi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, akhirnya resmi ditutup permanen sejak ditutup sementara beberapa bulan lalu.
Lantas bagaimana kondisinya sekarang? apakah masih ada penambang ilegal yang nakal dan berani coba-coba beroperasi meskipun sudah resmi ditutup polisi?
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan, Satreskrim Polres Kepahiang bersama Subdenpom II/1-1 Curup telah menutup kawasan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun. Bahkan pihaknya juga telah menandai lokasi tersebut dengan garis polisi sebagai tanda bahwa lokasi ini tidak dapat diakses sembarangan.
"Iya memang sejak awal Mei sudah kita tutup lokasi tambang itu karena tidak mengantongi izin, alias ilegal. Saat penutupan lokasi, kita juga memberikan tanda garis polisi agar tidak ada yang bisa mengaksesnya sembarangan," ujar Kasat Reskrim, Minggu 22 Juni 2024.
Penutupan tambang pasir ilegal ini, tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun. Bahkan DPRD Kepahiang mengundang sejumlah pemangku kebijakan untuk melaksanakan Rapar Koordinasi (Rakor) pada Senin 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Lubuk Penyamun Resah, Ada Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal
Sejumlah pemangku kebijakan yang dimaksud yakni, Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP dan juga Kepala Desa Lubuk Penyamun.
Dari Rakor yang berlangsung di Ruang Banggar itu, sedikitnya ada 4 poin penting yang dilahirkan terkait pembahasan soal tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun.
Apa saja 4 poin tersebut? Berikut hasil Rakor Komisi III bersama sejumlah pemangku kebijakan terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun.
1. Tambang Resmi Ditutup Sebab Tidak Pernah Mengantongi Izin alias Ilegal.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa setelah pihaknya melakukan Sidak di tambang pasir tersebut, pihaknya langsung menelusuri apakah ada surat izin yang dikantongi oleh penambang ini.
Hasilnya sesuai prediksi, diketahui bahwa tambang ini sama sekali tidak mengantongi izin hingga akhirnya ditutup paksa oleh pihak kepolisian dan disegel menggunakan police line.
"Kami sudah cek langsung ke lokasi tambang yang dimaksud, memang betul bahwa tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun ini tidak mengantongi izin. Sehingga kami tutup dan kami larang untuk beroperasi, penutupan tambang juga kami tandai dengan pemasangan police line di sekitaran tambang," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kepahiang Desak Tambang Pasir di Lubuk Penyamun Ditutup Permanen
2. Dinas LH Tidak Pernah Mengeluarkan AMDAL ataupun IUP di Kabupaten Kepahiang.