"Tidak ada yang kita langgar kok, undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti. Perkara berbeda, itu kan asumsi masing-masing," sampainya.
Lebih jauh disampaikan Sekda Isnan, apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu terkait jabatan Direktur RSMY Bengkulu tersebut sudah final dan hanya perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bisa mengubahnya.
"Mereka (Mendagri dan KASN) sudah memberikan rekomendasi dan juga telah memberikan persetujuan pelantikan dan gubernur telah melantik direktur RSMY Bengkulu terpilih tersebut. Jadi apa yang harus dirubah dan apa kita langgar," tegas Sekda Isnan.
Ia menyebut, tahapan seleksi jabatan yang dilakukan mengacu pada regulasi terbaru yang diberlakukan sesuai petunjuk teknis dari hasil konsultasi dengan Asosiasi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah se-Indonesia.
"Mereka (yang mempertanyakan proses seleksi,red) merujuk Permenkes tahun 2009, padahal dari 2009 ke 2020 itu sudah banyak Permenkes yang keluar. Kita merujuk Permenkes tahun 2020, jelas berbeda," singkatnya.