LEBONG RK - KPU Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024.
Rakor itu dilaksanakan selama 4 hari mulai 6 hingga 9 Desember dengan mengundang perwakilan PPK dan PPS yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah ini secara bergantian. Tujuannya untuk menyamakan persepsi setiap PPK dan PPS dalam pembentukan KPPS Pemilu 2024.
"KPPS ini adalah wajah KPU pada saat hari pemungutan suara. Jadi kita ingin menyamakan persepsi untuk nantinya bisa mendapatkan KPPS yang berintegritas untuk menyukseskan Pemilu 2024, " kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Devi menambahkan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada 11 hingga 20 Desember 2023. Masyarakat yang berniat untuk menjadi petugas KPPS 2024 bisa menyampaikan berkas ke PPS desa/kelurahannya masing-masing.
"Prosesnya ada di PPS sehingga rakor ini dinilai perlu dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman, " lanjutnya.
Dilanjutkannya setiap TPS dibutuhkan 7 KPPS. Dengan jumlah 349 TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong, artinya kebutuhan KPPS mencapai 2.443 orang. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS yaitu usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, memiliki pendidikan terakhir SMA/sederajat hingga bisa mengoprasikan smartphone android.
"Ada aplikasi Sirekap yang akan dikembangkan oleh KPU pada Pemilu 2024, jadi anggota KPPS dituntut untuk bisa mengoprasikan android, " kata Devi.
Diketahui jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yaitu, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11-15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023 dan penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.
"KPPS terpilih akan dilantik oleh masing-masing PPS atas nama ketua KPU Lebong pada 25 Januari 2024 dan memiliki masa kerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024, " singkatnya.