Radarkoran.com - Menindak lanjuti laporan dari warga Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban truk batu bara yang menggunakan Termiminal Merigi untuk tempat parkir.
Pada penertiban yang dilaksanakan Rabu 26 Juni 2024, Dishub Kepahiang didampingi Lurah Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi yang kantornya di lokasi terminal tersebut berada.
Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos melalui Kabid LLAJ, Zainubi SE, mengatakan penertiban dilakukan guna menindak lanjuti keluhan dari warga Kecamatan Merigi karena adanya aktivitas truk-truk yang bermuatan batu bara parkir di terminal.
Lantaran dari aktivitas tersebut mengakibatkan platdeuker terminal rusak. Tidak ingin permasalahan yang muncul bertambah besar, Dishub melaksanakan penertiban mendatangi truk-truk yang sedang terparkir, guna memberikan imbauan serta pemasangan rambu propoden (Larangan Parkir) dan penempelan stiker larangan parkir.
BACA JUGA:Merusak Gorong-gorong, Truk Batu Bara Parkir di Terminal Merigi Tanpa Izin Dishub Kepahiang
"Ya kami melakukan penertiban truk-truk yang parkir di Terminal Merigi, kebetulan ditemukan ada truk yang tengah parkir. Bersama Lurah, kami berikan imbauan langsung kepada sopir tersebut, tentang dilarangnya parkir di lokasi Terminal Merigi. Kita minta kepada sopir tersebut untuk menyampaikan pada sopir-sopir truk batu bara yang lain," kata Zainubi.
Larangan parkir di Terminal Merigi ini sambung Zainubi, bukan tak beralasan. Berdasarkan pantauan langsung, muatan truk-truk batu bara sudah melebihi kapasitas standar type terminal. Sedangkan, jalan Terminal Merigi masih lapen dan terdapat pladeuker yang tidak memungkinkan untuk dilewati truk-truk batu bara, yang beratnya ada mencapai puluhan ton.
"Ada platdeuker yang rusak, karena truk-truk ini kapasitas muatannya jauh dari daya tahan platdeuker. Warga terganggung akan tindakan sopir-sopir ini. Semoga dengan adanya pringatan ini, harapan kami sopir-sopir mematuhinya, dan tidak lagi memarkirkan truk batu gara di dalam Terminal Merigi," papar Zainubi.
Sebelumnya, sola truk batu bara yang parkir di Terminal Merigi hingga mengakibatkan rusaknya salah satu platdeuker di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra menjelasjan, tidak ada izin yang diberikan kepada kendaraan-kendaraan tersebut parkir di Terminal Merigi.
Bahkan dia mengungkapkan, pihaknya bersama pihak Kecamatan Merigi telah mendatangi lokasi tersebut guna memberikan teguran dan sosialisasi, supaya sopir truk tidak menggunakan terminal tersebut untuk dijadikan lahan parkir.
"Tidak ada izin dari kami, mereka para sopir truk batu bara juga tidak meminta izin terlebih dahulu kepada kami. Semoga mereka ini tak membandel lagi," ujar Febrian.
Diketahui, aktivitas truk angkutan batu bara di Kabupaten Kepahiang memang kembali dikeluhkan warga setempat. Kali ini, soal parkir angkutan batu bara yang memenuhi Terminal Merigi, yang kerap menimbulkan masalah.
Seperti disampaikan Lurah Durian Depun, Rahmat Gusti, SP.
BACA JUGA:Bahaya Tak, Terminal di Kepahiang jadi Tempat Parkir Truk Batu Bara, Dishub Diminta Bertindak