Radarkoran.com - Selain plafon pinjaman hingga Rp 500 juta, kredit PPPK pada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang juga bisa dicicil selama 5 tahun.
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Hendry Hadinata menyampaikan, jika saat ini Bank Bengkulu Cabang Kepahiang saat ini telah menyiapkan layanan kredit pinjaman bagi PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang. Layanan kredit ini bisa dimanfaatkan oleh PPPK yang membutuhkan dukungan finansial.
"Dalam layanan ini, PPPK bisa mengajukan pinjaman kredit mulai Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, " sampai Hendry.
Selain itu, PPPK juga bisa memilih jangka waktu pinjaman. Mulai dari 1 tahun dan maksimal kredit PPPK bisa dicicil selama 5 tahun. Semua tergantung dari kemampuan masing-masing PPPK itu sendiri.
Contohnya kredit PPPK dengan plafon Rp 100 juta. Dengan tenor atau jangka waktu pelunasan 1 tahun, maka angsuran yang harus dibayarkan setiap bulan yaitu sebesar Rp 8.812.532. Jangka waktu 2 tahun angsurannya Rp 4.635.290, jangka waktu 3 tahun angsurannya Rp 3.247,887, jangka waktu 4 tahun angsurannya Rp 2.557.924 dan jangka waktu 5 tahun angsurannya Rp 2.146.914.
BACA JUGA:Kredit Khusus PPPK hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Sementara jika mengambil plafon kredit minimal yaitu Rp 10 juta, untuk jangka waktu 1 tahun angsurannya Rp 881.254, jangka waktu 2 tahun angsurannya Rp 463.529, jangka waktu 3 tahun angsurannya Rp 324.789, jangka waktu 4 tahun angsurannya 255.792 dan jangka waktu 5 tahun angsurannya hanya Rp 214.691.
"Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan pinjaman ini, terutama bagi PPPK, " sampai Hendry.
Dilanjutkan Hendry, salah satu persyaratan utama adalah memeriksa tabel angsuran untuk memastikan bahwa pembayaran bulanan sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
"Fitur ini diperkenalkan untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman, sesuai dengan komitmen Bank Bengkulu untuk memberikan layanan terbaik kepada para nasabah yang ada di Kabupaten Kepahiang, " demikian Hendry.