Radarkoran.com - Sudah lama menduda menjadi alasan Gatal (33) =bukan nama sebenarnya= nekat melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap salah satu pelajar SD berusia 12 tahun berkali-kali. Ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi, SH mengungkapkan, terduga pelaku yang berstatus duda mengakui jika tega melakukan pencabulan hingga kepada persetubuhan lantaran sudah lama menduda. Karena sudah lama menduda sehingga kebutuhan biologis lama tidak terpenuhi.
"Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini sudah lama menduda. Sehingga kebutuhan berikaitan itu (biologis, red) tidak terpenuhi sehingga tega melakukan hal tersebut kepada korban yang masih di bawah umur," ungkap Kanit Dedi, 3 Juli 2024.
Awalnya terduga pelaku ini memaksa korban dengan menarik tangan korban masuk ke dalam rumah. Setelah korban masuk ke dalam rumah, pintu rumah dikunci dan terduga pelaku juga mengancam korban. Dengan kalah tenaga dan dalam ancaman, sehingga korban tidak bisa melawan.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Duda di Kepahiang Garap Siswi SD Berkali-kali Diancam Pakai Pisau
"Pertama kalinya ada unsur paksaan dan ancaman terhadap korban. Hingga akhirnya pencabulan dan persetubuhan terjadi berkali - kali sampai dengan 7 kali, dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Kepahiang," singkat Kanit Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Gatal diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Terduga pelaku yang berstatus duda ini disebutkan, dengan bejat melakukan pencabulan serta bersetubuhan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun, hingga berkali-kali.
Korban yang masih duduk di bangku SD ini dengan terpaksa digagahi pelaku, sebab di bawah ancaman Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau. Selama rentang waktu kejadian, korban disebut hampir setiap harinya digarap oleh pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, keberadaan tersangka yang berstatus duda akhirnya diketahui. Hingga PPA bersama Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bekerja sama dengan Reskrim Polres Cianjur Jawa Barat melakukan penangkapan pada Minggu 30 Juni 2024.