PBJ Setkab Kepahiang: INGAT! Tender Proyek DAK Ada Batas Waktu

Sabtu 06 Jul 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang diingatkan untuk segera melimpahkan kegiatannya untuk dilakukan proses tender, khususnya proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK. Pasalnya tender proyek DAK ada batas waktunya. Jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan, proyek DAK yang diperoleh Kabupaten kepahiang tahun 2024 terancam akan kembali ditarik oleh pemerintah pusat.

Diketahui di tahun 2024, Pemkab Kepahiang mendapatkan DAK fisik sebesar Rp 58.135.325.000 yang tersebar di 4 OPD. Yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kepahiang, dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang. 

Kabag PBJ Setkab Kepahiang, Agus Kurniawan, M.Si menjelaskan tender proyek DAK wajib tuntas paling lambat 21 Juli 2024. Karenanya OPD di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai proyek DAK supaya secepatnya melimpahkan kegiatannya. Baik itu pekerjaan yang melalui tender/ lelang maupun pekerjaan yang dilakukan penunjukan langsung. 

"Kita mengimbau jangan sampai OPD Kepahiang lengah, karena ada batasan dalam proses tender/ lelangnya jika sumber anggaran dari DAK Tahun 2024," sampai Kabag Agus, Sabtu 6 Juli 2024. 

Menurutnya, jika proses tender lambat dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka DAK yang diterima terancam dikembalikan lagi ke pemerintah pusat. Jika proyek DAK melalui tender, supaya segera disampaikan ke PBJ Setkab Kepahiang, jika dilakukan penunjukan langsung prosesnya juga harus cepat. 

BACA JUGA:Tidak Peduli Keluhan Warga, Truk Batu Bara Tetap Lewati Kepahiang Saat Jam Pagi

"Intinya batas tender untuk DAK  21 Juli 2024, jadi jangan sampai DAK Tahun 2024 nantinya dikembalikan lagi ke pemerintah pusat, " demikian Agus. 

Diberitakan sebelumnya, hingga Juni 2024 Bagian PBJ Setkab Kepahiang telah menerima sebanyak 11 paket lelang dengan total pagu Rp 23.490.679.900. Adapun 11 paket tersebut tersebar di 3 OPD.

Dari 11 paket yang sudah dilimpahkan ke Bagian PBJ Setkab Kepahiang itu, 9 paket diantaranya sudah selesai lelang. Sementara 2 paket lainnya masih berproses.

Kategori :