KEPAHIANG RK - Selain produk-produk kemasan makanan yang dikelola oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), para pelaku usaha warung makan juga diwajibkan sertifikasi halal self declare. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Drs.Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam Muhammad Ridwan, M.Ag.
Dijelaskan Ridwan, keharusan mengurus sertifikat halal itu sesuai dengan ketentuannya, yakni warung makan yang memiliki menu yang banyak atau usaha yang memiliki outlet lebih dari satu, terlebih makanan daging yang diolah,seperti bakso misalnya.
"Mereka (pemilik warung restoran atau kedai makanan,red) juga harus mengurus sertifikasi halal, tapi tidak masuk dalam kategori UMKM yang kepengurusan sertifikasi halalnya gratis," jelas Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, pelaku usaha restoran atau kedai makanan ini mengajukannya tetap pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hanya saja prosesnya yang berbeda. Karena, khusus restoran dan kedai makanan yang memiliki banyak menu.
BACA JUGA:Oktober 2024, Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
"Mengusulkannya tetap dengan BPJPH dan pendamping, tapi prosesnya beda. Karena banyak jenis menu dan terkait dengan pemotongan daging, pengolahan dan lainnya," terang Ridwan.
Disisi lain, lanjut Ridwan, Kantor Kementerian Agama Kepahiang sangat terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal dapat menghubungi pendamping-pendamping pada Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. "Kalau untuk UMKM saat ini gratis tanpa dipungut biaya, kita terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal ini," kata Ridwan.