7. fahri Zioloveza Partai Perindo.
8. Taswin Nata Diningrat Partai Demokrat.
9. M. Nopriandi Partai Perindo.
10. Firdaus Partai Perindo.
11. Erwin Agustinus Partai NasDem.
12. R Chandra Alamsyah Partai Perindo.
Sekadar mengulas, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, batasan untuk penyampaikan LHKPN ke KPU adalah 21 hari sebelum pelantikan anggota dewan terpilih pada 24 Agustus 2024 mendatang.
Dalam hal ini KPK telah mengingatkan Caleg terpilih agar menyerahkan LHKPN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, maupun Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.
Jika Caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu dapat tidak menyertakan nama Caleg yang bersangkutan ke dalam daftar nama dewan terpilih yang akan dilantik.