2 Kabupaten Belum Sampaikan Dokumen Usulan SK Dewan Terpilih
Karo Pemkesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, SSTP, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu menyebut ada 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang belum menyampaikan dokumen usulan SK DPRD terpilih Periode 2019-2024 kepada Pemprov Bengkulu.
Adapun 2 kabupaten itu adalah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Terkait dengan proses penerbitan SK DPRD kabupaten/kota terpilih, beberapa waktu lalu dari pemerintah kabupaten/kota telah menyampaikan usulan. Namun masih ada beberapa yang belum, terutama dari Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah," sampai Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez, S.STP, M.Si, Jumat 9 Agustus 2024.
Ferry Ernez menambahkan, keterlambatan 2 kabupaten tersebut dalam menyampaikan dokumen usulan SK dewan terpilih dikarenakan secara kalender dan jadwal pelantikan untuk anggota dewan dua daerah tersebut memang berada diurutan akhir. Yakni pada 9 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:Motor Listrik Volta 401, Harga Terjangkau Besubsidi Pemerintah
"Tapi memang waktu mereka pelantikannya paling terakhir, 9 September. Kalau untuk Kota Bengkulu pada 21 Agustus 2024 dan yang bakal pertama kali dilantik Kabupaten Mukomuko pada 20 Agustus 2024," tuturnya.
Lebih jauh Ferry mengatakan, usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemprov Bengkulu saat ini sedang diproses, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
"Untuk SK draf awalnya sudah clear, tinggal kita menyesuaikan dengan data-data yang ada. Diharapkan dalam satu minggu ini selesai, jadi sebelum waktu berakhirnya anggota DPRD periode 2019-2024 untuk SK baik itu pemberhentian anggota DPRD periode 2019-2024 maupun SK pengangkatan itu sudah selesai," papar Ferry.
Ferry menyebut, dalam penyampaian usulan SK dewan terpilih tersebut, sebelumnya memang sedikit ada kendala terkait dengan diperlukannya penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara). Namun pihaknya telah bersurat dengan Pemkab di 9 kabupaten 1 kota serta KPU kabupaten/kota agar tidak ada keterlambatan.
BACA JUGA:PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Tanpa Mengundurkan Diri, Tidak Berlaku yang Baru Dilantik
"Kita telah bersurat jauh-jauh hari mengingatkan kembali kepada pemerintah kabupaten/kota maupun kepada KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN, karena itu syarat wajib," tuturnya.
Lebih lanjut, Ferry mengharapkan dalam 1 pekan bulan ini, pemerintah daerah yang belum menyampaikan usulan dokumen SK dewan terpilih untuk segera menyampaikannya.
"Kita tinggal menunggu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah," singkatnya.