Radarkoran.com - Ada jutaan honorer yang menanti terbitnya jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, yang disebut-sebut bakal dibuka Agustus mendatang. Namun sebelum pendaftaran PPPK 2024 dibuka, ada 2 regulasi yang harus pemerintah terbitkan. Yakni PP Manajemen ASN dan PermenPAN-RB. Jika 2 regulasi nini terbit maka itu tanda pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka.
PermenPAN-RB mengatur tentang pengadaan PPPK 2024 secara mendetail. Lantaran berkaca dari pengadaan PPPK tahun 2023 lalu pengadaan PPPK 2024 kemungkinan besar akan ada regulasi khusus berupa KepmenPAN-RB, yang mengatur mengenai mekanisme seleksinya.
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengaku juga menunggu terbitnya PermenPAN-RB tersebut. Hal tersebutkan disampainya pekan lalu.
"Iya, saya juga belum tahu bagaimana model seleksi CPNS dan PPPK 2024. Saya juga menunggu PermenPAN-RB-nya," kata Dirjen Nunuk.
Sementara itu, Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja menjelaskan, Rancangan PermenPAN-RB masih dalam proses pembahasan. Apa saja substansi pada PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2024? Tentunya, para honorer harus menunggu terbitnya regulasi tersebut.
BACA JUGA:Dirjen GTK Belum Tahu Model Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Masih Ada yang Ditunggu
Tapi kalau mengacu PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional, terdapat beberapa hal penting yang akan tertuang dalam aturan teknis tersebut. Pembentukan Panselnas dan susunannya serta Panitia Seleksi PPPK tingkat instansi sudah tentu akan diatur di PermenPAN-RB.
Kemudian diatur juga mengenai tahapan pengadaan PPPK, mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Pada bagian pelamaran agar disebutkan secara mendetail persyaratan bagi honorer untuk bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. Termasuk alokasi formasi bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya diatur juga menyangkut tahapan seleksi, yang meliputi seleksi administrasi serta seleksi kompetensi. Hal yang berkaitan dengan kontrak kerja PPPK juga akan diatur di bab tersendiri.
Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat untuk diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, demikian ketentuan Ayat (1) Pasal 42 PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 yang jadi pedoman pengadaan PPPK 2023.
Apakah aturan mengenai masa kontrak kerja PPPK 2024 bakal berubah, tunggu saja ketentuan di PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK tahun ini. Perlu diketahui juga bahwa secara urutan perundang-undangan dan PermenPAN-RB harus mengacu kepada aturan yang secara hierarki lebih tinggi, yakni PP dan Undang-undang.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Bakal Dibuka Bulan Depan, Tapi...
Dalam konteks pengadaan PPPK 2024, sudah tentu PermenPAN-RB harus mengacu pada PP Manajemen ASN, maupun UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Diketahui hingga saat ini PP Manajemen ASN sebagai regulasi turunan UU ASN belum juga terbit. Dengan demikian, para honorer yang ingin segera mendaftar PPPK 2024, harus terlebih dahulu menanti terbitnya PP Manajemen ASN dan PermenPAN-RB.