4 Mantan Caleg Lulus PPPK di Bengkulu Tengah Direkomendasikan Tidak Dilantik

BERSTATUS : Pj. Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menyampaikan, calon PPPK yang berstatus mantan Caleg direkomendasikan untuk tidak dilantik berdasarkan LHP Inspektorat. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Mantan Calon Legislatif (Caleg) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2024, diketahui direkomendasikan untuk tidak dilantik. Bahkan dari 1.125 calon PPPK Tahap I, hanya 1.121 diantaranya yang melaksanakan penandatanganan kontrak kerja di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 4 calon PPPK yang merupakan mantan Caleg di daerah ini. Karena mereka tidak direkomendasikan untuk dilantik, maka mereka belum melakukan penandatanganan kontrak kerja. Instansi yang merekomendasikan agar tidak melantik ke-4 mantan Caleg tersebut sebagai PPPK adalah Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. 

Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengungkapkan, untuk peserta PPPK yang berstatus mantan Caleg tetap berpedoman pada aturan yang mengatur tentang persyaratan calon PPPK, serta diperkuat dengan LHP Inspektorat. 

BACA JUGA:Daihatsu Xenia 1.5 R CVT: Kembaran Avanza, Sahabat Kendaraan Keluarga

"Kalau berpedoman dengan aturan persyaratan calon PPPK, mantan caleg ini kemungkinan tidak jadi dilantik. Diperkuat juga dengan LHP yang disampaikan Inspektorat. Tetapi kami masih bersurat ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), dan BKN lah yang memutuskan persoalan ini. Sebab itulah kita tunggu saja 

keputusan dari BKN," terang Hendri Donal. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM mengatakan, berdasarkan LHP dari Inspektorat 4 orang mantan caleg tersebut memang tidak direkomendasikan untuk dilantik. Akan tetapi untuk memastikan persoalan ini, BKPSDM Bengkulu Tengah sudah bersurat ke BKN. 

Di sisi lain, Mashuri pun menyampaikan, peserta seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja di BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu 16 Juli 2025. Penandatanganan kontrak dilaksanakan dua sesi. 

"Untuk yang tidak direkomendasikan dilantik, kita tunggu keputusan dari BKN. Sedangkan yang direkomendasikan dilantik, penandatanganan kontrak sudah kita laksanakan. Bagi peserta PPPK yang berhalangan hadir, kami masih memberi waktu untuk penandatanganan kontrak susulan," demikian Mashuri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan