Penerbitan NI, BKPSDM Bengkulu Tengah Verifikasi Berkas Calon PPPK Tahap II

KOMPLEK : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, di komplek perkantoran renah semanek.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Bengkulu Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, mulai melakukan verifikasi berkas calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Hal ini dilakukan sebelum berkas calon PPPK diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan Nomor Induk atau NI. 

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menerangkan, jika masih ada berkas yang kurang setelah verifikasi, maka pihaknya akan meminta kepada calon PPPK bersangkutan untuk segera melengkapinya.

"Ya, kami dari BKPSDM juga melengkapi dokumen pendukung lainnya. Setelah semuanya selesai, akan kami sampaikan ke BKN untuk penerbitan NI PPPK," terang Mashuri. 

Lebih lanjut dia menyampaikan, BKPSDM menargetkan pengusulan nomor induk PPPK akan disampaikan pada bulan ini. Setelah diusulkan, tinggal menunggu nomor induk tersebut terbit. Biasanya kata Mashuri, proses penerbitan nomor induk PPPK akan berlangsung satu hingga dua bulan.

BACA JUGA: BKD Bengkulu Tengah Didistribusikan SPPT PBB Pekan Depan

Dia pun menerangkan, setelah NI terbit, BKPSDM Bengkulu Tengah akan membuatkan SK. Selanjutnya SK ditandatangani bupati dan kemudian pelantikan. Sejauh ini, wacananya pelantikan PPPK tahap II masih sesuai jadwal yakni Oktober tahun 2025 ini. 

"Kami berharap jadwal yang sudah ditetapkan tersebut tidak berubah lagi, proses pelantikan bisa dilaksanakan pada bulan Oktober. Tapi jika nantinya ada perubahan, pasti akan kami informasikan," kata Mashuri. 

Diketahui, dari 614 peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus, ada satu peserta yang tidak melakukan pemberkasan. Satu peserta yang tidak melakukan pemberkasan tersebut sedang tersandung kasus hukum, yakni PPPK formasi tenaga guru. Lantaran tidak melakukan pemberkasan, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan