2 Peserta Lulus PPPK di Rejang Lebong Mengundurkan Diri, Satu Meninggal Dunia

Lulusan PPPK Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti kegiatan verifikasi berkas beberapa waktu lalu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menyelesaikan proses evaluasi dan verifikasi terhadap peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II di Kabupaten Rejang Lebong. 

Dari proses verifikasi yang melibatkan pemeriksaan data sekitar 1.500 peserta tersebut, diketahui ada dua peserta yang dinyatakan mengundurkan diri secara resmi. Bahkan salah satunya telah dinyatakan lulus, namun ternyata telah meninggal dunia. 

"Dari hasil verifikasi terbaru memang ditemukan ada satu PPPK yang telah meninggal dunia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH.

Pengunduran diri lulusan PPPK ini sontak menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai formasi yang akan mereka tinggalkan dan kemungkinan adanya pengganti dari daftar cadangan.

BACA JUGA:Temui Sekjen Kemensos, Bupati Fikri Serahkan Usulan Lokasi Sekolah Rakyat

Mengenai instansi atau formasi mana yang sebelumnya diikuti oleh peserta bersangkutan, Erwan mengaku belum bisa membeberkan detail informasi tersebut. Ia menyebut jika timnya masih bekerja untuk menyusun ulang seluruh dokumen hasil evaluasi guna memastikan data yang dimiliki benar-benar valid.

"Kami belum bisa menyampaikan informasi lebih rinci untuk saat ini. Tim masih fokus melakukan penyusunan ulang terhadap seluruh berkas hasil evaluasi dan verifikasi kemarin," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Erwan, penyusunan ulang yang dilakukan timnya bukan hanya soal administratif semata, tetapi juga berkaitan erat dengan keakuratan data dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. 

BACA JUGA:Atasi Sawah Kekeringan, Warga Talang Benih Perbaiki Bendungan Jebol Secara Mandiri

Selain itu, proses penyusunan ulang ini menjadi krusial dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengisian formasi yang kosong karena pengunduran diri maupun peserta yang meninggal dunia.

"Nantinya, apakah akan ada sistem pengganti bagi peserta yang mengundurkan diri atau yang meninggal, itu belum bisa kami pastikan. Semua tergantung pada kebijakan pimpinan daerah,” ujar Erwan. 

Untuk diketahui, hasil verifikasi lulusan PPPK berdasarkan laporan yang masuk ke tim verifikasi beberapa lalu meliputi berbagai jenis laporan. Adapun laporanya, yakni masa kerja kurang dari dua tahun sebanyak 13 laporan, bukan eks tenaga honorer ada 8 laporan, tidak aktif bekerja secara terus menerus sebanyak 7 laporan, SK kerja terputus antara tahun 2022–2023 sebanyak 3 laporan, mendaftar di dua instansi Organisasi Perangkat Daerah 3 laporan.

Lalu laporan terkait PPPK yang tidak terdaftar dalam Dapodik (khusus formasi guru) 3 laporan, terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik 2 laporan, lolos seleksi meskipun nilai Computer Assisted Test tergolong terendah 1 laporan, tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2 laporan.

Kemudian, peserta dengan kondisi SK program Nusantara Sehat berakhir pada Juli 2025 1 laporan, jarang masuk kantor 1 laporan, pernah menjadi pendamping desa 1 laporan, tidak pernah menandatangani surat pernyataan aktif bekerja 1 laporan, laporan-laporan yang tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi beberapa kasus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan