Radarkoran.com - Sesuai jadwalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan melaksanakan pleno terhadap hasil akhir Verifikasi Faktual (Verfak) KTP dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atau independen pada Pilkada 2024. Pleno yang dijadwalkan KPU Kepahiang akan dilaksanakan secara serentak, baik hasil Verfak KTP dukungan Bapaslon independen Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil bupati di Kabupaten Kepahiang, Rabu 10 Juli 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, setelah dilakukan pleno tingkat kecamatan, selanjutnya akan dilakukan pleno tingkat kabupaten terhadap hasil Verfak yang selama ini dilaksaakan. Sejauh, pihaknya juga masih belum bisa membeberkan hasil Verfak, dengan alasan masih akan menunggu pleno tingkat kabupaten.
"Untuk hasil Verfak yang dilakukan pihaknya terhadap Bapaslon Independen baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil bupati di Kabupaten Kepahiang akan dilakukan serentak, besok (Rabu, red) di Hotel Umro Kabupaten Kepahiang," kata Anthaka, Selasa 09 Juli 2024.
Menurutnya, berkaitan dengan hasil Verfak secara rinci baik Bapaslon Independen Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil bupati di Kabupaten Kepahiang belum bisa dijelaskan. Hanya saja secara garis besar hasil Verfak yang dilakukan, adanya KTP dukunga yang dinyatakan Memenuhi syarat (MS) dan ada juga yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:KPU Kepahiang Selesai Verfak KTP Dukungan Bapaslon Independen Pilkada 2024, Ini Hasilnya?
"Untuk Bapaslon yang KTP dukungan dinyatakan TMS masih bisa untuk melakukan perbaikan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan perbaikan dilakukan 2 kali lipat dari KTP dukungan yang dinyatakan TMS," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, Bapaslon bupati/ Wabup Kepahiang di Pilkada 2022 dari perseorangan atau Independen di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sendiri, syarat minimal KTP dukungan Bapaslon Independen itu diangka 11.214 lembar KTP. Sementara untuk Bapaslon Independen Gubernur/Wakil Gubernur syarat minimal KTP dukungan diangka 149.483 lembar KTP (Wewenang KPU Provinsi).
Verfak KTP dukungan Bapaslon perseorangan atau Independen pada Pilkada 2024, baik itu Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil bupati di Kabupaten Kepahiang sudah selesai dilaksanakan. KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verfak dukungan KTP Bapaslon perseorangan, mulai 21 Juni-04 Juli 2024. Verifikator KPU Kabupaten Kepahiang melakukan Verfak terhadap KTP dukungan Bapaslon perseorangan atau Independen di Kabupaten Kepahiang dengan total kisaran 54 ribu lembar KTP dukungan.
Rinciannya, untuk KTP dukungan Bapaslon gubernur/wakil gubernur, Dempo Xler dan Ahmad Kanedi sebanyak 43.348 lembar KTP yang tersebar di 8 kecamatan. Di antaranya tersebar di wilayah Kecamatan Kepahiang sebanyak 27.747 lembar KTP dukungan. Kemudian di wilayah Kecamatan Muara Kemumu sebanyak 4.934 lembar KTP dukungan dan di wilayah Kecamatan Bermani Ilir 6.098 lembar KTP.
BACA JUGA:Verfak Dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Rejang Lebong Hampir Rampung
Selanjutnya, untuk Bapaslon independen Bupati/Wabup Kabupaten Kepahiang Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, total 11.524 lembar KTP yang dilakukan Verfak dengan sebaran di 6 kecamatan. Yakni Bermani Ilir 1.372 lembar KTP, Kabawetan 399 lembar KTP, Kepahiang 5.118 lembar KTP, Merigi 945 lembar KTP, Tebat Karai 2.201 lembar KTP, dan Ujan Mas 1.489 lembar KTP.