Radarkoran.com - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menuntut pemerintah memprioritaskan prioritas satu (P1) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian atau PPPK 2024. Pemerintah pun diminta menghilangkan masa kontrak PPPK.
Dewan Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih menyampaikan, P1 jangan sampai dikorbankan lagi, pada seleksi PPPK 2024 hanya karena ingin mengakomodasi tenaga non-ASN.
"Kami dapat informasi pemerintah lebih memilih non-ASN yang sudah terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan P1 masih abu-abu," kata Heti, Sabtu 13 Juli 2024.
Jujur saja, tambahnya, guru P1 merasa dijebak karena saat seleksi PPPK 2021 tidak ada aturan yang melarang melamar di sekolah negeri yang ada honorer induk. P1 juga merasa kena prank karena janji pemerintah untuk memprioritaskan mereka tidak terbukti. Sebab, pada seleksi PPPK 2022, P1 digeser jadi prioritas tiga (P3).
P3 merupakan guru honorer negeri yang mengabdi di atas 3 tahun, belum pernah ikut seleksi atau tidak lulus PG PPPK 2021. Lalu pada 2023, baru ada perubahan-perubahan signifikan karena Kemendikbudristek benar-benar memprioritaskan P1.
BACA JUGA:Kontrak Kerja Ribuan PPPK Hanya Diperpanjang 1 Tahun, Ini Alasannya
"Kami berterima kasih kepada Kemendikbudristek yang masih mempriorotaskan P1. Mudah-mudahan seleksi PPPK 2024, guru P1 tetap diprioritaskan," papar Heti.
Berikut tuntutan FGHNLPSI kepada pemerintah:
1. Memohon agar status guru P1 baik negeri maupun swasta sebanyak 14.070 orang tetap menjadi prioritas satu (P1), sebagai prioritas utama untuk diakomodasi seluruhnya pada seleksi PPPK 2024 tanpa tes kembali dan dituangkan dalam regulasi.
2. Memohon sebelum seleksi PPPK 2024 dimulai diadakan rakor kembali oleh Panselnas, agar bisa membantu untuk mendesak Pemda untuk menambah formasi PPPK guru.
3. Memohon agar ASN PPPK diperbolehkan mutasi dengan kriteria tertentu.
4. Memohon disamakan dari segi kenaikan pangkat dan juga untuk jenjang karier antara PPPK dan PNS.
BACA JUGA:Kemenag dan Kemendikbudristek Sepakat Berantas 3 Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan Tinggi
5. Pada masa transisi ASN terkait munculnya UU ASN, berakibat banyak PPPK yang direkrut sudah berusia tua. Oleh karena itu mohon dipertimbangkan, berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) Dapodik dan pertimbangkan lainnya, sekalipun pensiun di status tenaga ahli muda, tetap bisa bertugas sampai usia 60 tahun dan berhak mendapatkan uang pensiun dengan formulasi apa pun.
6. Memohon agar menghapus kontrak ASN PPPK dan otomatis diperpanjang sesuai dengan usia masa pensiun.