Radarkoran.com - Hingga Senin 15 Juli 2024, belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan sengketa tapal batas antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terakhir, upaya mediasi atas putusan sela MK yang sudah dilakukan 2 kali antara kedua pemerintah daerah tersebut sama sekali tidak menemukan titik temu atau deadlock. Mediasi pertama difasilitasi oleh gubernur Bengkulu pada 6 Juni 2024 dan mediasi kedua difasilitasi oleh Kemendagri pada 14 Juni 2024.
Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Eliya, SH mengatakan jika sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara dipastikan bakal ditentukan lewat putusan MK. Apalagi dari 2 mediasi yang sudah dilakukan tidak ada titik temu atau deadlock.
Hanya saja sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima informasi lebih lanjut terkait tindaklanjut dari perkara ini.
BACA JUGA:Simulasi Program 'Mas Dilan', Pemkab Lebong Gelar Nobar Final Euro 2024
"Apakah nantinya akan ada sidang lagi atau langsung sidang putusan, kami belum menerima informasi lebih lanjut. Kami masih menunggu jadwalnya, " sampai Zeka.
Namun demikian, pihaknya tetap optimis gugatan yang sudah disampaikan ke MK bisa dikabulkan dan mendapatkan hasil yang terbaik untuk Kabupaten Lebong.
"Untuk proses persidangannya sendiri sepenuhnya diserahkan kepada Ihza & Ihza Law Firm yang sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkab Lebong, " singkatnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setkab Lebong Herru Dana Putra, SE, M.AK. Hingga kemarin pihaknya tetap stand by menyiapkan data-data yang memngkinkan dibutuhkan dalam gugatan di MK. Hanya saja hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait progres gugatan di MK.
"Kami masih menunggu. Yang jelas kami di Bagian Pemerintahan posisinya stand by menyiapkan data-data jika memang nantinya diperlukan, " singkatnya.
Diketahui dalam putusan sela MK diketahui jika gubernur Bengkulu diberikan waktu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
BACA JUGA:Kios di Seberang PTM Muara Aman akan Dijadikan Lahan Parkir, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri
Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock. Dan dilanjukan dengan mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada 14 Juni 2024, juga berakhir deadlock.
Diketahui dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong di MK tidak hanya pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara. Melainkan undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.