Soal Instruksi Mendagri Cabut Gugatan di MK, Bupati Kopli : Masih Ditelaah dan Dicermati

Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menanggapi surat Mendagri soal instruksi agar mencabut gugatan yang diajukan Pemkab Lebong ke MK.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menanggapi surat Mendagri soal instruksi agar mencabut gugatan yang diajukan Pemkab Lebong ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Kopli menyampaikan perintah tersebut saat ini masih ditelaah dan dicermati asas manfaatnya.

"Kita tetap tunduk dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai surat dari Mendagri, kita harus benar-benar melakukan telaah dan pencermataan asas manfaat terutama karena itu menyangkut aspirasi dari masyarakat," kata Kopli.

Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara hati-hati dengan tetap mematuhi aturan perundang-undang yang berlaku.

"Yang jelas, sampai saat ini surat tersebut masih dalam proses telaah," ungkapnya.

BACA JUGA:Pawai Kendaraan Hias Meriahkan Hari Kemerdekaan di Lebong

Selain itu Kopli mengaku jika saat ini Pemkab Lebong sedang berkomunikasi dengan Kemendagri terkait dengan penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Dan dari hasil komunikasi tersebut, pihak Kemendagri menjamin akan mencari solusi atas masalah tersebut. Tanpa ada jaminan, kita tidak mungkin mencabut hal tersebut," tambahnya.

Ia juga menambahkan surat perintah pencabutan gugatan dari Mendagri ini, merupakan imbas dari putusan sela atas gugatan di MK yang meminta agar dilakukan mediasi penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

"Namun dari pihak Bengkulu Utara tidak membuka ruang untuk berdiskusi kembali, tetapi penyelesaian masalah ini akan diambil alih oleh kementerian. Pada intinya kami tetap tunduk pada perintah Mendagri," singkatnya.

Diketahui Mendagri memerintahkan bupati Lebong untuk mencabut gugatan soal tapal batas yang sebelumnya disampaikan Pemkab Lebong ke MK.

Dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 , Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.

BACA JUGA:Usulkan Rp 6 Miliar untuk Lanjutkan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Ngaai dan Air Mangayau Kiri

"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian mareril Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif), " tulis dalam surat Mendagri itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan