Soal Instruksi Mendagri Cabut Gugatan di MK, Bupati Kopli : Masih Ditelaah dan Dicermati
Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos menanggapi surat Mendagri soal instruksi agar mencabut gugatan yang diajukan Pemkab Lebong ke MK.--EKO/RK
Diketahui dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan sela pada 22 MAret 2024 lalu. Dalam putusan sela itu, MK memberikan waktu kepada gubernur Bengkulu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock.
Kemudian pada 14 Juni 2024 kembali dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Namun hasilnya sama, tidak ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dan mediasi kembali berakhir deadlock.