Radarkoran.com - Pemkab Lebong mulai mempersiapkan rancangan APBD Perubahan 2024. Bahkan ditargetkan APBD Perubahan tahun 2024 ini, bisa tuntas dibahas dan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 habis pada akhir Agustus mendatang.
Terkait hal ini, Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM mengatakan tahun 2024 proses APBD Perubahan memiliki tingkat kerumitan sendiri karena adanya pergantian jabatan anggota DPRD Lebong pada Agustus mendatang.
Sementara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, pengesahan APBD Perubahan harus dilakukan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya APBD Perubahan harus disahkan paling lambat pada 30 September.
"Sehingga memang perlu komunikasi dan diskusi yang intens antara pemerintah daerah dengan legislaif yang baik. Ini yang sedang kami upayakan, " kata Mahmud.
Mahmud berharap, APBD Perubahan 2024 dapat disahkan di masa jabatan DPRD Lebong 2019-2024. Apalagi ketika anggota DPRD Lebong yang baru dilantik, masih membutuhkan waktu dalam memenuhi alat kelangkapan dewan mulai dari komisi hingga badan anggaran. Dengan batas waktu dalam pengesahan APBD Perubahan, dikhawatirkan waktu yang ada tidak memadai.
BACA JUGA:Pemberian Nama Jalan di Lebong Tunggu Putusan MK
"Namun terkait hal ini imbasnya kembali kepada kami, harus bekerja lebih cepat dalam menyiapkan dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, " lanjut Mahmud.
Disisi lain, Mahmud memastikan setiap usulan yang disampaikan OPD pada perubahan anggaran ini nantinya akan tetap dibuat skala prioritas. Menurutnya ketika tahap penyampaian usulan, kebutuhan masing-masing OPD cendrung membengkak dan kondisi ini memang selalu terjadi.
"Usulan dari OPD akan kembali dibahas di TAPD, diseleksi lagi mana yang dianggap paling prioritas, " demikian Mahmud.