BACAKORAN RK - UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamatkan penataan honorer harus sudah tuntas Desember Tahun 2024 mendatang. Kedepannya, kriteria honorer seperti apa yang berhak diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time akan dituangkan ke dalam PP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP Manajemen ASN sebagai turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 ditargetkan terbit akhir tahun 2023 ini.
Terkait dengan pengangkatan honorer menjadi PPPK, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan beberapa hal penting:
Pertama, tenaga honorer mendapat pelatihan. Mardani mengingatkan pemerintah untuk mendahulukan tenaga honorer dalam pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK. Terhadap honorer yang dinilai belum memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi PPPK, perlu mendapatkan pelatihan sebelum diangkat.
"Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer, baik sebagai PNS maupun PPPK," kata Mardani Ali Sera dikutip dari situs resmi DPR RI.
Kedua, pastikan dulu anggaran gaji PPPK. Mardani juga mendorong pemerintah memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer di posisinya yang baru sebagai PPPK.
Pemerintah diingatkan supaya memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi seluruh abdi negara. Dengan kata lain, pemerintah harus memastikan kesiapan anggaran gaji PPPK sebelum melakukan pengangkatan honorer.
"Sejalan dengan peraturan pemerintah, tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini," kata politikus dari PKS ini.
BACA JUGA:Ini Panduan Mendownload Sertifikat CAT SKD PNS dan PPPK 2023
Ketiga, data honorer harus klir. Mardani pun mewanti-wanti pemerintah agar mengawasi betul proses validasi atau audit 2,3 juta tenaga honorer. Dia menyoroti bagaimana proses verifikasi seleksi PNS dan PPPK sering ‘disusupi’ orang titipan pejabat yang tidak tercatat di data base BKN.
"Ini juga akan mengurangi dampak relasi kuasa yang kemungkinan berpengaruh dalam pengangkatan PPPK. Sebab yang utama ialah para honorer tersebut," demikian Mardani. (**)