Radarkoran.com - Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar razia dalam rangka menjalankan operasi Patuh Nala 2024. Dalam operasi Patuh Nala yang dilaksanakan tepatnya di lokasi terminal Pasar Kepahiang, Selasa 16 Juli 2024 sedikitnya belasan kendaraan yang terjaring razia.
Belasan kendaraan yang terjaring razia operasi Patuh Nala, sebab tidak melengkapi atribut kendaraan termasuk surat menyurat kendaraan. Misalnya mati pajak dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, serta sejumlah pelanggaran lainnya.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengungkapkan, operasi Patuh Nala Tahun 2024 mulai dilaksanakan pihaknya dengan menggelar razia. Kali ini razia operasi patuh nala kendaraan dilaksanakan di Terminal Pasar Kepahiang.
"Razia operasi patuh nala yang kita laksanakan di terminal Kepahiang, banyak pengendara melintas yang kita berhentikan, dan terdapat belasan kendaraan yang terjaring razia. Mayoritas jenis pelanggaran yang terjadi yakni kendaraan knalpot brong, kendaraan overload dan over dimensi," kata Kasat Bole.
BACA JUGA:Patuh Nala 2024 Dimulai, Ini 12 Kesalahan Pengendara jadi Target Operasi
Lebih lanjut disampaikan Kasat Bole, dalam razia operasi patuh nala yang dilaksanakan pihaknya kali ini, selain menjaring belasan kendaraan yang tak taat aturan berlalulintas, tetap mengutamakan sosialisasi dengan harapan pengendara mengutamakan keselamatan.
Dalam operasi Patuh Nala 2024, terdapat 12 sasaran target pelanggaran oleh pengendara termasuk kendaraan mati pajak. Mengingat program pemutihan pajak oleh Pemeprov Bengkulu hingga saat ini masih berlangsung.
"Kita tetap sosialisasi, terutama terhadap pelanggar yang tidak mentaati aturan yang berlaku. Kita juga mendorong kendaraan yang mati pajak melakukan pembayaran pajak, mengingat sekarang program pemutihan pajak masih berjalan," demikian Kasat Bole.
Berikut 12 Sasaran Target Operasi Patuh Nala Tahun 2024.
1. tidak menggunakan helm SNI
2. pengendara dibawah umur
3. menggunakan ponsel saat berkendara
4. mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang
5. tidak menggunakan safety belt
6. berkendara dalam pengaruh alkohol