Radarkoran.com - Diketahui, dari total 25 anggota DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu terpilih hasil Pemilu 2024 lalu, hingga saat ini masih ada yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. Padahal penyampaian LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI wajib.
Kemudian bukti penyampaian LHKPN tersebut diserahkan ke KPU Kepahiang. Anggota DPRD Kepahiang terpilih yang daat ini belum menyampaikan LHKPN, yakni atas nama Rajib Govindo dari Partai NasDem. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, penyampaian LHKPN sendiri paling lambat selama 21 hari menjelang pelantikan terhadap 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengungkapkan, dari total 25 anggota DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024 masih ada 1 orang lagi yang belum menyampaikan bukti LHKPN kepada KPU Kepahiang. Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, penyampaian LHKPN ini sifatnya wajib dan paling lambat disampaikan ke KPU Kepahiang 21 hari sebelum pelantikan.
"Bagi anggota DPRD Kepahiang terpilih yang belum menyampaikan LHKPN, masih tetap kami tunggu hingga batas waktu yang ditentukan. Sebab LHKPN ini wajib dilakukan, sehingga ada konsekuensi jika tidak menyampaikan buktinya ke KPU Kepahiang," kata Anthaka, Rabu 17 Juli 2024.
BACA JUGA:Soal Penyampaian LHKPN, Kades Tak Keberatan Jika Itu Diharuskan
Berkaca dari pelantikan 25 anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, maka pelantikan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 24 Agutus 2024 (Belum pasti, red). Apabila dilihat dari waktu yang tersisa saat ini, maka paling lambat penyampaian bukti LHKPN ke KPU 3 Agustus 2024.
"Memang KPU tidak ada menetapkan tenggat waktu untuk penyampaian LHKPN, hanya saja jika dihitung mundur, maka tanggal 3 Agustus waktu terakhir. Karena LHKPN ini wajib, sehingga akan kami tunggu yang bersangkutan menyampaikan bukti LHKPN ke KPU Kepahiang," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, sesuai dengan regulasi yang ada, batasan penyampaikan LHKPN ke KPU adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota dewan terpilih pada 24 Agustus 2024 mendatang. Artinya waktu terakhir menyampaikan LHKPN ke KPU adalah tanggal 3 Agustus 2024.
Dalam hal ini KPK telah mengingatkan caleg terpilih agar menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih, baik itu dari DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK RI. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg bersangkutan ke daftar nama Caleg yang akan dilantik sebagai anggota dewan.