Pejabat Rejang Lebong Diingatkan LHKPN
Pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diingatkan kewajiban mereka untuk menyampaikan LHKPN--EKO/RK
Radarkoran.com - Pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong diingatkan kewajiban mereka untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MM mengatakan jika batas akhir menyampaikan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2025. Kewajiban pelaporan ini harus dipenuhi oleh seluruh pejabat yang tercakup dalam regulasi KPK.
"Kami meminta agar seluruh pejabat yang diwajibkan melapor segera menyusun dan mengunggah laporan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu. Ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata Gusti.
Ditambahkan Gusti, LHKPN merupakan salah satu upaya KPK RI dalam mencegah terjadiya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Lewat LHKPN yang disampaikan oleh masing-masing pejabat, maka KPK maupun masyarakat bisa memantau kekayaan pejabat, sehingga dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Kapan Tamsil Guru PPPK Non Sertifikasi Cair, Ini Penjelasan Dinas Dikbud
Dalam pelaporan LHKPN ini, Inspektorat Rejang Lebong memastikan akan memberikan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN.
"Kami siap membantu dalam proses pelaporan agar tidak ada alasan bagi pejabat untuk terlambat atau tidak patuh," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berdampak pada reputasi pejabat dan instansi terkait.
"Kami meminta semua pejabat di Rejang Lebong dapat menaati aturan ini guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," singkatnya.