Radarkoran.com - Penetapan PP atau Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sampai dengan saat ini belum jelas kapan waktunya. Padahal pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 lalu untuk melahirkan turunan Undang-undang ASN tersebut.
Bahkan RPP Manajemen ASN yang ditunggu oleh jutaan honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum jelas kapan ditetapkan. Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi, Amaden mengatakan, pemerintah seharusnya tidak mengulur waktu penetapan PP Manajemen ASN.
Alasannya cukup simpel, saat ini banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun. Begitu juga yang sudah diangkat ASN PPPK hanya dapat menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun lantaran usia yang sudah mendekati pensiunan.
"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan Undang-undang ASN diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (Pemberi harapan palsu)," tegas Amaden, Minggu 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Bukan PHK Massal Honorer, Pemda Salah Tafsir UU ASN 2023
Dia meminta pemerintah agar memperhatikan nasib PPPK yang usianya mendekati batas usia pensiun. Jika regulasinya belum turun bagaimana nasib PPPK yang dalam 2-3 tahun ke depan pensiun. Sangat kasihan, kalau mereka hanya mendapatkan tanda ucapan terima kasih setelah sekian lama mendidik anak bangsa.
"Tolong Pak MenPAN-RB Azwar Anas, kami ini diangkat menjadi ASN PPPK hampir mendekati pensiun. Habis kontrak tidak ada pensiun," sampai Amaden.
Dia berharap Menteri Azwar Anas memasukkan pasal tentang pensiun PPPK di dalam regulasi UU ASN 2023. PPPK serta PNS sama-sama ASN sehingga harus diberikan pensiun juga.
Terkait seleksi PPPK 2024, Amaden berharap pemerintah memprioritaskan honorer pernah tes observasi tahun 2022 serta yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 secara nasional, agar bisa diangkat tahun ini. "Jangan sia-siakan honorer lagi, apalagi banyak yang sudah menjadi dengan status honorer," demikian Amaden.