Radarkoran.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Maret 2024 lalu. Ketika itu, tersangka RB (42) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi membacok korban Rodes (35) warga satu desa dengan tersangka hingga meninggal dunia.
Tersangka juga mengaku sempat makan otak korban. Awalnya, aksi nekat yang dilakukan tersangka terhadap korbannya tersebut, lantaran tersangka diduga mengalami gangguan jiwa atau disebut Orang Dengan Gangguan Kejiawaan (ODGJ).
Namun, dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu ternyata tersangka sehat. Hasil observasi atau pemeriksaan psikiatri atau observasi terhadap tersangka, RB tidak ditemukan gangguan mental.
Selain itu, terhadap tersangka, RB juga tidak kesulitan mengendalikan emosi. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka yang nekad menghabisi nyawa korban kondisinya sehat.
BACA JUGA:Kasus Bacok dan Ngaku Makan Otak Korban, Polres Kepahiang: Tersangka Tidak Gangguan Mental
Terbaru, sekarang proses hukumnya berlanjut dan kemungkinan besar tersangka, RB akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Karena Berkas Perkara (BP) serta tersangka, RB sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
"Untuk perkara yang bersangkutan, sekarang sudah dilakukan tahap II ke JPU Kepahiang. Dengan itupula artinya perkara tersangka, RB sudah dilakukan tahap II ke JPU Kepahiang dan sekarang tersangka sudah menjadi tahanan JPU," singkat Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Plh. Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos, Selasa 23 Juli 2024.