Polres Kepahiang Benarkan Tsk Bacok Ngaku Makan Otak Punya Kartu Kuning, Bagaimana Proses Hukumnya?

KUNING : Kanit Piudm Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP membenarkan jika pihaknya sudah mendapatkan kartu kuning dari pihak keluarga tersangka RB yang sebelumnya melakukan pembacokan terhadap korban hingga tewas. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Tersangka atau Tsk bacok, yakni RB (42) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya ngaku makan otak korban yang dibacoknya hingga tewas, sejak ditangkap hingga sekarang masih mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Kepahiang Polda Bengkulu. 

Diketahui bahwa Tsk RB dengan sadis menghabisi nyawa korbannya yakni Rodes (35) warga desa setempat hingga tewas. Terbaru diketahui jika penyidik Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kepahiang sudah mendapatkan kartu kuning milik Tsk. Kartu kuning ini diserahkan oleh pihak keluarga Tsk.  

Kartu kuning merupakan keterangan yang menandakan bahwa Tsk RB yang sebelumnya mengaku makan otak korban, sudah pernah menjalani perawatan kejiawaan.

BACA JUGA:Makan Otak Korban dan Tangan Putus, Pengakuan Tersangka Pembacok Warga Simpang Kota Bingin Kepahiang

Dengan sudah adanya kartu kuning tersebut, bagaimana proses hukumnya Tsk RB? Apakah tetap berlanjut ke persidangan atau tersangka RB bebas dari hukuman, walaupun dia sudah menghilangkan nyawa korbannya dengan sadis. 

"Sementara ini kartu kuningnya sudah diserahkan oleh dari pihak keluarga Tsk. Terkait proses hukumnya sampai dengan sekarang ini masih berlanjut dan belum ada instruksi dari atasan," kata Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit Piudm Ipda. Yan Adrian Yusda, S.IP ketika dikonfirmasi Radarkoran.com belum lama ini. 

Sekadar mengulas, berikut kronologis penyebab Tsk RB membacok korban pakai pedang hingga tewas, dan Tsk mengaku memakan otak korban. Kejadian berdarah ini terjadi di desa yang ada di perbatasan Kabupaten Kepahiang-Rejang Lebong, yakni Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Sabtu 23 Maret 2024 menjelang berbuka puasa. 

Pada kejadian ini, ada 1 korban meninggal dan 2 korban lainnya mengalami luk-luka. Kejadian pembacokan yang menyebabkan korban tewas ini, terjadi di area persawahan yang ada kolam ikannya di Desa Simpang Kota Bingin.

Berdasarkan keterangan Tsk RB saat dia ditanya pihak kepolisian, awalnya korban Rodes datang ingin memancing di kolam yang saat itu dia jaga.

Tsk memang tinggal di pondok kolam ikan tersebut sembari menjaga kolam milik keluarganya. Ketika korban lagi mancing, posisi tersangka sedang berada di dalam pondok. Versi Tsk RB, waktu itu korban mengucapkan kata-kata yang tidak pantas yang membuatnya tersinggung, hingga terjadilah pembacokan terhadap korban.

"Saya di pondok, korban mancing. Korban ini terus meledek saya. Dia mengatakan kalau saya bencong atau banci. Ketika itu saya ingatkan supaya berhenti, sudahlah. Namun dia (Korban, red) masih tetap mengatakan saya bencong sambil dia mengucek lumut umpan pancing," kata Tsk RB saat ditanya kepolisian pascadilakukan penangkapan.

Tersinggung lantaran diledek dikatakan bencong, membuat emosi tersangka memuncak. Tersangka langsung mengambil pedang dan menebas bagian tangan kiri korban hingga putus.

Korban yang merasa sudah bersimbah darah mencoba untuk kabur, namun dikejar tersangka hingga dapat. Saat itu lah tersangka membabi buta membacok korban hingga meninggal dan tergelatak di dalam siring tidak jauh dari pondok.

BACA JUGA:Makan Otak Korban, Tersangka Bacok Mengaku Sering Kosumsi Pil X dan Ngelem

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan