Setiap PTN dan PTS Harus Sudah Terakreditasi pada Juli 2025

Selasa 23 Jul 2024 - 10:43 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Perguruan tinggi di Indonesia yang belum terakreditasi jumlahnya cukup banyak. Ambil contoh di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, tercatat 110 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang belum terakreditasi secara institusi. 

Ketua LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si, M.Sc menerangkan, hal itu lantaran PTS lebih fokus pada akreditasi program studi atau Prodi. Kemudian PTS tidak punya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sementara akreditasi wajib bagi setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan 16 Agustus 2023 dan diberlakukan 18 September 2023. Salah satu pasal mengatur tenggat waktu bagi perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi, paling lambat satu tahun sejak Permendikbudristek 53 Tahun 2023 diberlakukan. 

Jika ketentuan itu diabaikan, maka izin operasi perguruan tinggi dibekukan alias dicabut. "Setiap PTN dan PTS harus sudah terakreditasi pada Juli 2025. Jika melewati tenggat waktunya, maka tidak bisa meluluskan mahasiswanya," kata Toni Toharudin.

Terpisah, dalam konferensi pers peluncuran Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi SPMI Pendidikan Tinggi di Kantor Kemendikbudristek, Senin 22 Juli 2024, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Diktiristek Kemendikbud, Sri Suning Kusumawardhani 

mengatakan, buku pedoman SPMI membantu perguruan tinggi dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan misi perguruan tinggi. Selain itu, menginspirasi dalam pengembangan SPMI di perguruan tinggi sehingga mampu meningkatkan mutu di perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di Indonesia.

"Jadi tujuan SPMI sebenarnya, untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan. Ini dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar," terangnya.

Sri Suning menambahkan, bagi PTS dan PTN yang kesulitan mengajukan akreditasi institusi maupun prodi, dapat menggunakan buku pedoman SPMI, apalagi pelaporannya jauh lebih mudah. (dnk)

Kategori :