"Kanwil BPN Bengkulu minta keterangan mengenai status aset kepada instansi berwenang, yakni Kementerian Keuangan RI Cq Kanwil Dirjen KNL Lampung dan Bengkulu," jelas Euis, Selasa 23 Juli 2024.
Dari koordinasi tersebut, sambung Euis, Kanwil Dirjen KNL Lampung dan Bengkulu akhirnya mengeluarkan surat keputusan Nomor: S-93/WKN.05/2024. Pada pokok surat ini menyatakan bahwa aset berupa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1997 tersebut, tercatat atas nama Departemen Kehutanan Republik Indonesia yang terletak di Pasar Kepahiang dan merupakan BMN pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq BPDAS Ketahun.
"Sehingga permohonan pembatalan sertifikat tersebut dapat dilaksanakan setelah penghapusan aset dari pengguna dan atau persetujuan pengelola aset sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf b, Peraturan Menteri Agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 21 tahun 2020, tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Ini merupakan surat per tanggal 16 Juli 2024 lalu," demikian Euis.