KPK Bakal Turun Tangan: Kepahiang Segera Rebut Hak Terhadap Lahan Puncak Mall

sengketa Lahan Puncak Mall Kepahiang --JIMMY/RK

Radarkoran.com- Setelah sebelumnya bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemkab Kepahiang akhirnya mendapatkan kabar yang menggembirakan. Bagaimana tidak, surat permohonan yang telah dilayangkan ke KPK untuk meminta difasilitasi ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI ini, telah mendapatkan jawaban.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, KPK telah memberikan respon positif terhadap surat permohonan yang dilayangkan oleh Pemkab Kepahiang beberapa waktu yang lalu. Surat permohonan tersebut, memuat tentang keinginan Pemkab Kepahiang untuk difasilitasi olwh KPK ke Kemenkeu, untuk membahas lebih lanjut terkait Lahan Puncak Mall Kepahiang.

"Iya permohonan kita sudah dijawab, KPK telah memberikan respon yang positif. Mudah-mudahan dengan bantuan KPK, sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang bisa menjadi atas nama Pemkab Kepahiang," sampai bupati.

Menurut bupati, apabila Kemenkeu nantinya telah melepas aset lahan Puncak Mall tersebut, maka pihaknya bisa langsung memproses penerbitan sertifikat baru atas nama Pemkab Kepahiang, selaku pemilik yang sah di mata konstitusi. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Bakal Ambil Alih Semua Lahan PT. TUMS

Jika aset lahan puncak mall Kepahiang tersebut sudah tercatat dan sertifikatnya sudah berubah atasnama Pemerintah Kabupaten, maka Pemkab Kepahiang juga dapat memperbaharui kerjasama pemanfaatan aset lahan tersebut yang sejauh ini dimanfaatkan sebagai ritel modern tersebut.

"Jika nantinya aset tersebut sudah dilepas, maka kita juga bisa bergerak untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Pemkab Kepahiang. Kemudian kedepannya, kita juga bisa memperbaharui kerjasama terkait pemanfaatan aset lahan tersebut," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Meskipun sudah menang di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK), namun aset lahan Puncak Mall Kepahiang, masih belum jatuh ke dalam genggaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Untuk itu, baru-baru ini dalam upaya memperjuangkan lahan puncak Mall tersebut, Pemkab Kepahiang kembali melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun termaktub di dalam surat tersebut, Pemkab Kepahiang meminta agar KPK memfasilitasi pihaknya untuk membahas hal ini secara langsung kepada pihak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan